|
Menu Close Menu

Lulus Cumlaude Doktor Unair, Hj Lelly Kikin Dorong PBNU Kembali Pegang Nilai Qonun Asasi

Selasa, 30 Juni 2026 | 20.03 WIB

Hj Lelly Lailiyah Novianti MM atau Hj Lelly Kikin saat ujian terbuka Program Doktor Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Surabaya.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Hj Lelly Lailiyah Novianti MM atau Hj Lelly Kikin meraih predikat cumlaude dalam ujian terbuka Program Doktor Hukum dan Pembangunan Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (30/6/2026). Dalam kesempatan itu, istri Ketua PWNU Jawa Timur KH Abdul Hakim Mahfudz (Gus Kikin) menegaskan pentingnya menghidupkan kembali nilai-nilai Qonun Asasi NU sebagai pedoman dalam kehidupan berorganisasi dan bermasyarakat.


Saat mempertahankan disertasi berjudul "Nilai-Nilai Qonun Asasi NU dalam Politik Hukum Pengembangan SDM di Pesantren Menuju Indonesia Emas 2045", Hj Lelly menyampaikan bahwa warga Nahdlatul Ulama (NU) di tingkat akar rumput hingga kini masih memegang teguh Qonun Asasi sebagai pedoman hidup. Namun, menurutnya, para pimpinan di PBNU perlu kembali menguatkan nilai-nilai yang telah dirumuskan para muassis atau pendiri NU.


"Bagi NU, Qonun Asasi itu way of life dan nahdliyin di grass roots masih pegang itu, misalnya mereka masih sangat tawadhu kepada kiai, tapi maaf, pimpinan di PBNU sudah agak lupa, karena itu pimpinan di PBNU harus kembali ke Qonun Asasi, karena kalau nilai-nilai dari muassis itu dilupakan akan merusak NU, meski NU secara kultural tetap berkembang," katanya.


Pernyataan tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan Menhaj KH Moch Irfan Yusuf Hasyim yang menjadi salah satu penyanggah dalam ujian terbuka. Disertasi Hj Lelly dibimbing Promotor Prof Dr Suparto Wijoyo SH MHum, sementara sidang dipimpin Prof Dr M Madyan SE MSi M.Fin selaku Rektor Unair periode 2025–2030.


Dalam ujian terbuka perdana Program Doktor Hukum dan Pembangunan Unair tersebut, Hj Lelly menjelaskan bahwa nilai-nilai Qonun Asasi NU tidak hanya penting bagi warga NU, tetapi juga memiliki nilai universal yang relevan bagi masyarakat luas. Menurutnya, Qonun Asasi yang dirumuskan pendiri NU, KHM Hasyim Asy'ari, memuat nilai-nilai keagamaan, pendidikan, dan kebangsaan yang dapat diterapkan secara universal.


"Karena itu, saya akan berikhtiar untuk membumikan Qonun Asasi NU dengan berkeliling persada Nusantara, terutama ke lingkungan pendidikan dasar hingga pendidikan tinggi, bahkan saya juga akan berikhtiar ke instansi Kemendikterian Pendidikan untuk memasukkan nilai-nilai universalitas dari Qonun Asasi NU itu dalam kurikulum pendidikan," katanya saat menjawab pertanyaan promotor dan ko-promotor dalam disertasi yang memperoleh IPK 3,97.


Menjawab pertanyaan mengenai upaya mengenalkan Qonun Asasi kepada masyarakat non-NU, alumni IKIP Jakarta (S1) dan Program Magister Manajemen SDM ABI Surabaya (S2) itu menjelaskan tiga strategi yang akan ditempuh.


Langkah pertama adalah memperkenalkan 22 nilai Qonun Asasi melalui metode Tri-VeHTI (Vertical, Horizontal, dan Tradisi-Inovasi).


"Tri VeHTI itu menjabarkan 22 nilai Qonun Asasi NU yakni vertikal atau nilai spiritual (taqwa, ikhlas, amal sholeh, hikmah), horizontal atau nilai sosial/etika (sosial: ukhuwah, ta'awwun, 'adalah, tawasut, maslahah – etika: kejujuran, amanah, tanggung jawab, disiplin, akhlak mulia), dan nilai tradisi/inovasi (tradisi/intelektual: ilmu, fikrah, ijtihad, ma'rifah – inovasi/profesional: kompetensi, produktivitas, orientasi kemaslahatan, daya saing global)," jelasnya.


Langkah kedua adalah melibatkan generasi digital untuk menyebarluaskan Qonun Asasi NU beserta 22 nilai yang dikandungnya melalui media sosial, termasuk TikTok dan pemanfaatan kecerdasan buatan (AI). Sementara langkah ketiga dilakukan dengan merangkul media massa agar penyebaran nilai-nilai tersebut semakin luas.


"Jadi, ketiga langkah itu prinsip NU sendiri yakni al-Muhafadzah 'alal Qadimish Shalih wal Akhdzu bil Jadidil Aslah atau memakai nilai lama yang baik dan memakai nilai baru yang lebih baik. Selama ini, para ulama NU juga memasyarakatkan nilai-nilai lewat kitab kuning yang merupakan cara lama, tapi cara baru juga ada yakni ijtihad/ulama dan bahsul masail/santri. Dengan prinsip ini, saya yakin Qonun Asasi akan menjadi universal," katanya.


Ujian terbuka tersebut turut dihadiri Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Menteri Sosial. (Red) 

Bagikan:

Komentar