![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan polisi.(Dok/Istimewa). |
Tersangka berinisial M (33), warga Dusun Jeruk Macan, Desa Sawo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Ia ditangkap di dalam sebuah kamar rumah warga di Desa Pamolokan, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polresta Sumenep AKP Anwar Subagyo, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan satu poket plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 0,18 gram. Selain itu juga ditemukan seperangkat alat hisap (bong), satu buah korek api gas merek Hugo, serta satu unit sepeda motor Honda Stylo warna krem dengan nomor polisi S-5312-VC," ujar AKP Anwar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu beserta alat hisap yang ditemukan merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti diamankan ke Kantor Satresnarkoba Polresta Sumenep guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kasus tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/38/VII/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 28 Juli 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polresta Sumenep masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, melaksanakan gelar perkara, serta menjalankan tahapan penyidikan lainnya hingga berkas perkara dinyatakan lengkap.
Polresta Sumenep juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap narkotika dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.
Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu mewujudkan Kabupaten Sumenep yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. (Yud)


Komentar