![]() |
| Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), Prof. Dr. I Gede Widhiana Suarda, S.H., M.Hum., Ph.D., (Dok/Istimewa). |
Menurutnya, lebih dari delapan dekade Indonesia merdeka, rasa aman masih menjadi kebutuhan mendasar yang belum sepenuhnya dirasakan masyarakat. Kekhawatiran menjadi korban begal, jambret, maupun kejahatan jalanan kini membayangi aktivitas publik, bahkan memengaruhi cara masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari.
"Ketika masyarakat takut pulang malam, orang tua cemas melepas anaknya ke sekolah, bahkan ada warga yang harus memesan beberapa pengemudi ojek daring sekaligus demi merasa aman, maka ini adalah sinyal bahwa negara harus melakukan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan masyarakat," ujar Dekan Fakuktas Hukum UNEJ ini.
Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi munculnya sayembara berhadiah bagi masyarakat yang berhasil menangkap pelaku begal. Meski dipahami sebagai bentuk keprihatinan terhadap meningkatnya kejahatan jalanan, ia mengingatkan kepada pejabat publik maupun aparat penegak hukum harus sangat berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang berkaitan dengan penindakan.
"Dalam ilmu kriminologi dikenal istilah faktor kriminogen, yaitu suatu kondisi atau kebijakan yang justru dapat memicu lahirnya tindak pidana baru. Pernyataan yang tidak disampaikan secara hati-hati berpotensi memberikan legitimasi kepada masyarakat untuk bertindak di luar koridor hukum dan memunculkan praktik main hakim sendiri," tegasnya.
Ia mencontohkan berbagai kasus pengeroyokan terhadap terduga pelaku kejahatan yang berakhir pada hilangnya nyawa. Menurutnya, situasi tersebut tidak boleh dianggap sebagai keberhasilan pemberantasan kriminalitas, melainkan menjadi alarm bahwa penegakan hukum tidak boleh bergeser menjadi penegakan oleh massa.
"Tanggung jawab utama penindakan tetap berada pada Polri sebagai bagian dari sistem peradilan pidana. Partisipasi masyarakat penting, tetapi sebatas mendukung terciptanya keamanan, bukan mengambil alih fungsi negara," katanya.
Lebih jauh, ia juga menilai bahwa meningkatnya begal dan kejahatan jalanan tidak dapat dilepaskan dari persoalan sosial ekonomi. Merujuk teori strain theory yang dikembangkan Robert K. Merton serta berbagai penelitian di Indonesia, kemiskinan dan pengangguran memiliki korelasi yang kuat terhadap meningkatnya angka kriminalitas.
Karena itu, penyelesaian persoalan begal tidak cukup dilakukan melalui operasi penangkapan maupun pemberatan hukuman. Pemerintah perlu mengubah orientasi kebijakan menuju strategi pencegahan pada tingkat makro (macro-level crime prevention), yakni dengan memperluas kesempatan kerja, memperkuat perlindungan sosial, membuka akses kewirausahaan, serta memastikan setiap warga memperoleh kehidupan yang layak.
"Kalau ingin angka begal turun, maka ekonomi masyarakat harus dibangun terlebih dahulu. Jangan ada lagi warga yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar, bingung membiayai pendidikan anak, atau tidak memiliki pekerjaan. Negara harus hadir menjamin kesejahteraan rakyatnya," jelasnya.
Ia menegaskan, Indonesia memiliki sumber daya yang cukup untuk mewujudkan cita-cita tersebut apabila pembangunan benar-benar diarahkan pada kesejahteraan seluruh rakyat. Menurutnya, ukuran keberhasilan negara bukan hanya banyaknya pelaku kriminal yang ditangkap, tetapi juga semakin sedikit warga yang terdorong melakukan kejahatan karena himpitan ekonomi.
Menutup pandangannya dengan catatan kritisnya kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar setiap pernyataan publik mengenai penindakan kejahatan disampaikan secara terukur dan bertanggung jawab.
"Memberantas begal memang sebuah keharusan. Namun jangan sampai cara yang ditempuh justru memunculkan kejahatan baru akibat emosi massa yang tidak terkendali. Negara harus menang bukan hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui kebijakan yang menghadirkan rasa aman dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.(is)


Komentar