|
Menu Close Menu

Wartawan Soloraya Soroti Istilah "Londo Ireng" dalam Pidato Presiden Prabowo

Rabu, 29 Juli 2026 | 17.04 WIB

Aksi Protes Wartawan Soloraya terhadap pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Solo– Wartawan bersama elemen pers mahasiswa di Soloraya menggelar aksi damai di kawasan Monumen Pers Nasional, Solo, Selasa (28/7/2026). Dalam aksi tersebut, mereka menyatakan penolakan terhadap penggunaan istilah "londo ireng" yang dinilai memberikan stigma terhadap profesi wartawan.


Massa aksi juga mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk menyampaikan permintaan maaf atas pernyataan tersebut. Mereka menilai penggunaan istilah itu berpotensi merendahkan profesi wartawan sekaligus mengganggu kemerdekaan pers.


Ketua PWI Surakarta, Sri Hartanto, mengatakan wartawan memiliki peran penting dalam menjaga ruang demokrasi serta memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Karena itu, menurutnya, penggunaan istilah "londo ireng" dapat menimbulkan stigma negatif terhadap profesi wartawan dan merendahkan kerja pers.


"Wartawan bekerja berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dengan tugas menyampaikan fakta kepada publik serta menjalankan fungsi kontrol terhadap kekuasaan. Karena itu, kami menilai Presiden Prabowo harus meminta maaf kepada wartawan atas pernyataan yang telah menimbulkan stigma terhadap profesi wartawan," kata Sri Hartanto.


Ia menjelaskan, sikap tersebut merujuk pada penggunaan istilah "londo ireng" dalam pidato Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Lahir ke-28 PKB, 23 Juli 2026.


Sri Hartanto menegaskan fungsi kontrol pers merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap kebijakan pemerintah, menurutnya, merupakan bentuk kontrol sosial dan tidak semestinya dipandang sebagai pengkhianatan terhadap negara.


Karena itu, ia menilai ruang kerja wartawan harus tetap dijaga agar dapat berlangsung secara bebas, aman, dan independen. Negara juga dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu pilar demokrasi.


Aksi damai tersebut diikuti sejumlah organisasi profesi wartawan dan elemen pers mahasiswa. PWI Surakarta hadir bersama AJI Solo, PFI Solo, LPM Pabelan, LPM Apresiasi, LPM Kentingan, LPM Justissica, serta LPM Islamika Media Group.


Dalam aksi itu, peserta menyampaikan aspirasi melalui orasi, aksi teatrikal, dan pembacaan pernyataan bersama. Mereka menolak segala bentuk stigma, intimidasi, maupun tindakan yang dinilai dapat menghambat wartawan dalam mencari, mengolah, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.


Rangkaian aksi juga menyoroti berbagai tantangan terhadap kebebasan pers di Indonesia.


Ketua AJI Solo, Ika Yuniati, menyebut stigmatisasi terhadap pekerja pers menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius. Ia merujuk data AJI Indonesia yang mencatat 89 kasus kekerasan terhadap wartawan sepanjang 2025.


Sementara itu, Ketua PFI Solo, Yoma Times Suryadi, menegaskan wartawan foto memiliki tanggung jawab yang sama dalam menghadirkan informasi kepada publik melalui karya jurnalistik.


Menurutnya, kerja pers meliputi proses meminta keterangan, mengajukan pertanyaan, melakukan verifikasi, mencari klarifikasi, hingga menyampaikan fakta kepada masyarakat.


"Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi. Tanpa wartawan yang dapat bekerja secara bebas, aman, dan independen, hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang akurat akan terancam," ujarnya.


Peserta aksi menilai kebebasan pers merupakan bagian dari hak masyarakat. Apabila wartawan mengalami tekanan atau tidak dapat bekerja secara independen, masyarakat juga berpotensi kehilangan akses terhadap informasi yang akurat dan berimbang.


Pesan mengenai ancaman terhadap kebebasan pers turut disampaikan melalui aksi simbolik. Para peserta menutup mulut menggunakan lakban sebagai simbol pembungkaman terhadap kebebasan pers.


Mereka juga berjalan mundur sebagai gambaran risiko kemunduran demokrasi apabila ruang kebebasan pers semakin menyempit.


Monumen Pers Nasional dipilih sebagai lokasi aksi karena dinilai memiliki keterkaitan erat dengan sejarah perjalanan pers Indonesia. Para peserta ingin mengingatkan bahwa pers memiliki peran panjang dalam membangun kesadaran masyarakat dan turut mengambil bagian dalam perjalanan bangsa.


Dalam sejarah perjuangan Indonesia, sejumlah tokoh pers tercatat aktif menyuarakan gagasan kebangsaan melalui surat kabar dan berbagai media penerbitan meski menghadapi tekanan dan berbagai risiko.


Salah satu tokoh yang disorot adalah R.M. Tirto Adhi Soerjo yang dikenal sebagai pelopor pers nasional sekaligus pendiri Medan Prijaji, surat kabar yang dikelola oleh pribumi.


Selain itu, terdapat S.K. Trimurti, wartawan perempuan asal Boyolali yang aktif menulis di media pergerakan. Tulisan-tulisannya yang mendukung kemerdekaan membuatnya beberapa kali berhadapan dengan pemerintah Hindia Belanda. Setelah Indonesia merdeka, ia dipercaya menjabat sebagai Menteri Perburuhan pertama.


Bagi peserta aksi, sejarah tersebut menjadi pengingat bahwa pers tidak dapat dipisahkan dari perjalanan bangsa. Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga hak masyarakat memperoleh informasi sekaligus memastikan fungsi kontrol sosial terhadap kekuasaan tetap berjalan.


Melalui aksi damai tersebut, wartawan Soloraya kembali menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. PWI Surakarta juga menegaskan Presiden Prabowo Subianto perlu menyampaikan permintaan maaf atas penggunaan istilah "londo ireng" yang dinilai memberikan stigma terhadap profesi wartawan. (Red) 

Bagikan:

Komentar