![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Sumenep, Ahmad Juhairi.(Dok/Istimewa). |
Menurut Ahmad Juhairi, komitmen tersebut merupakan langkah penting yang patut diapresiasi karena lahir dari dorongan masyarakat dan wakil rakyat.
“Masyarakat Indonesia patut berterima kasih kepada para pimpinan AMPB dan massa aksi lainnya yang selama ini tanpa henti bergerak menuntut percepatan pengesahan Undang-Undang Perampasan Aset,” ujar Ahmad Juhairi, Jumat (28/8/2026).
Ia menilai komitmen bersama antara rakyat dan wakil rakyat tersebut menjadi kabar baik bagi masa depan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia agar dapat dilakukan secara lebih maksimal.
Hal itu, kata dia, tidak dapat dilepaskan dari kesadaran bersama bahwa praktik korupsi yang semakin masif tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga membunuh masa depan bangsa.
“Ekspektasi publik yang sangat tinggi atas kehadiran UU Perampasan Aset juga disebabkan karena UU Perampasan Aset diyakini mampu memastikan pelaku kejahatan, terutama koruptor, tidak dapat menikmati atau merasakan hasil dari kejahatan yang mereka lakukan,” katanya.
Selain itu, UU Perampasan Aset diharapkan mampu menutup celah bagi pelaku tindak pidana untuk menyembunyikan, mengalihkan, atau mencuci uang hasil kejahatan, termasuk aset yang disembunyikan di luar negeri.
Ahmad Juhairi juga menilai UU Perampasan Aset dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.
Karena itu, ia berharap komitmen yang telah disepakati antara kedua belah pihak dapat benar-benar diwujudkan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
“Kita semua berharap pada waktu yang telah ditentukan dan disepakati kedua belah pihak, UU Perampasan Aset yang telah ditunggu-tunggu oleh rakyat benar-benar disahkan tanpa ada hambatan apa pun dan segera dapat diimplementasikan,” tegasnya. (Red)


Komentar