![]() |
| Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin.(Dok/Istimewa). |
Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Muhammad Saifuddin, menilai tindakan brutal tersebut merupakan bentuk nyata premanisme yang tidak boleh mendapat ruang di Kota Surabaya.
"Pembacokan yang dilakukan oleh debt collector ini adalah bagian dari premanisme yang sesungguhnya dan tidak bisa dibiarkan," tegas Saifuddin, Senin (3/8/2026).
Politisi yang akrab disapa Bang Udin itu mengatakan, insiden di Jalan Basuki Rahmat harus menjadi peringatan bagi aparat penegak hukum untuk bertindak lebih tegas. Menurutnya, sebagai kota metropolitan, Surabaya harus mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat, termasuk dari praktik penagihan utang yang dilakukan di luar ketentuan hukum.
Ia menilai aksi kekerasan yang mengatasnamakan penagihan kredit telah mencederai rasa keadilan sekaligus mengganggu ketertiban umum.
Kasus tersebut juga menjadi perhatian karena terjadi di kawasan publik yang padat aktivitas. Peristiwa itu dinilai tidak hanya berpotensi menimbulkan trauma bagi masyarakat, tetapi juga mencoreng citra keamanan Kota Surabaya yang selama ini terus diperkuat melalui berbagai upaya penegakan hukum.
Bang Udin menegaskan, langkah aparat tidak boleh berhenti pada penangkapan pelaku pembacokan semata. Menurutnya, kepolisian bersama Satgas Premanisme harus menelusuri jaringan maupun pola kerja oknum debt collector yang masih mengandalkan ancaman, intimidasi, hingga kekerasan dalam menjalankan penagihan.
"Satgas Premanisme harus turun tangan menyapu bersih praktik-praktik kekerasan semacam ini di wilayah kita," katanya.
Selain mendesak penindakan hukum, Komisi A DPRD Surabaya juga akan meminta penjelasan dari perusahaan pembiayaan atau leasing yang masih menggunakan jasa pihak ketiga dalam proses penarikan kendaraan.
Menurutnya, evaluasi perlu dilakukan agar seluruh mekanisme penagihan berjalan sesuai aturan, menghormati hak-hak konsumen, serta tidak memicu tindakan melawan hukum.
"Dalam waktu dekat Komisi A akan memanggil pihak leasing agar tidak lagi melibatkan debt collector dalam proses penarikan kendaraan," ujar legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Surabaya II tersebut.
Lebih lanjut, alumni aktivis PMII itu menilai sudah saatnya perusahaan pembiayaan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem penagihan kredit. Ia menegaskan, penyelesaian persoalan kredit harus ditempuh melalui mekanisme hukum dan pendekatan yang manusiawi, bukan dengan cara-cara kekerasan yang membahayakan keselamatan masyarakat.
Komisi A DPRD Surabaya, lanjut Bang Udin, akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus mencegah munculnya korban lain akibat tindakan sewenang-wenang oknum debt collector.
"Kejadian pengambilan paksa di Jalan Basuki Rahmat ini menjadi bukti bahwa cara-cara kekerasan seperti ini tidak bisa ditoleransi. Kami mendukung kepolisian memburu seluruh pelaku, tetapi yang tidak kalah penting adalah menghentikan praktik-praktik debt collector yang meresahkan masyarakat," pungkasnya. (Red)


Komentar