![]() |
| Barang bukti yang berhasil diamankan Polresta Sumenep.(Dok/Istimewa). |
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AS, 41 tahun, warga Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan proses penyidikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/288/VIII/2026/SPKT/POLRESTA SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 28 Agustus 2026.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri Sutrisno mengatakan, perkara tersebut terungkap setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dialami seorang anak perempuan berusia 17 tahun.
“Setelah menerima laporan, personel Satreskrim Polresta Sumenep langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap perkara tersebut,” ujar Kompol Bambang Tri Sutrisno, Sabtu (29/08/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut dilakukan oleh AS. Tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban yang merupakan anak di bawah umur.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Lokasi kejadian berada di rumah tersangka di wilayah Kecamatan Rubaru.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus. Di antaranya pakaian korban dan satu buah rantai.
Pihaknya menegaskan, Polresta Sumenep memberikan perhatian serius terhadap setiap perkara yang melibatkan anak, terutama kasus yang berkaitan dengan kekerasan seksual.
“Penyidik akan menangani perkara ini secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban anak,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (3) huruf a, ayat (9), Pasal 415 huruf b dan Pasal 418 ayat (1) KUHP, sesuai konstruksi perkara yang diterapkan penyidik.
Saat ini, tersangka telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Pihaknya selanjutnya melakukan pemberkasan perkara serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan guna proses hukum pada tahap berikutnya.
Menurutnya, Polresta Sumenep juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak. Masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. (Yud)


Komentar