![]() |
| Diskusi Kolaborasi 4 LBH PMII secara Zoom.(Dok/Istimewa). |
Gagasan tersebut mengemuka dalam kegiatan “Diskusi Kolaborasi” bertema “Keadilan Ekologi Dalam Perspektif Nusantara” yang digelar secara virtual melalui Zoom, Minggu (30/8/2026), mulai pukul 18.30 WIB hingga selesai. Kegiatan diikuti perwakilan warga terdampak bencana, pengurus, kader, serta simpatisan PMII dari berbagai daerah.
Diskusi dimoderatori Karmila, Ketua PMII Komisariat Sultan Agung Universitas Janabadra Yogyakarta. Dalam pembukaannya, ia menegaskan bahwa persoalan lingkungan tidak hanya berkaitan dengan kerusakan alam, tetapi juga menyangkut keadilan dalam pemanfaatan sumber daya dan dampaknya bagi masyarakat.
“Isu lingkungan hari ini bukan sekadar soal kerusakan alam, tapi juga soal keadilan, siapa yang menikmati sumber daya, dan siapa yang menanggung akibatnya. Nusantara sendiri sebenarnya kaya akan kearifan lokal dalam menjaga keseimbangan dengan alam, namun kerap terpinggirkan oleh kepentingan pembangunan,” ujar Karmila.
Kegiatan diawali keynote speech empat pimpinan LBH PMII, yakni M. Abrori Riki Wahyudi, Direktur LBH PC PMII DIY; Rizka Bintang Agus Satriya, Direktur LBH PC PMII Lamongan; Iskandar Rahayaan, Direktur LBH PKC PMII Maluku; serta Ach. Fauzi, Direktur LBH PC PMII Kota Malang.
Abrori menegaskan, LBH PMII perlu hadir sejak awal dalam mengawal kebijakan pembangunan agar hak masyarakat atas lingkungan tetap terlindungi.
“LBH PMII harus hadir bukan hanya ketika kasus lingkungan sudah masuk ke ranah hukum, tetapi juga sejak awal ikut mengawal agar kebijakan pembangunan tidak mengorbankan hak masyarakat atas lingkungannya,” ujarnya.
Sementara Rizka menekankan pentingnya sinergi lintas daerah. Menurutnya, setiap wilayah memiliki persoalan lingkungan yang berbeda, tetapi kerap memiliki akar persoalan berupa ketimpangan akses terhadap sumber daya.
Diskusi menghadirkan Muhammad Raihan Majid, Koordinator Litbang LBH PC PMII DIY; Divan Ade Prayogo, Wakil Ketua II PC PMII Lamongan; Slamet Basuki Notanubun, Ketua PKC PMII Maluku; serta Beny Miftahul Arifin, Ketua PC PMII Kota Malang.
Raihan menyoroti kekayaan tradisi Nusantara dalam mengatur hubungan manusia dengan alam. Menurutnya, berbagai kearifan lokal terkait pengelolaan hutan, air, dan lahan secara kolektif perlu kembali dihadirkan dalam advokasi.
“Kearifan lokal Nusantara sesungguhnya sudah lama mengajarkan bagaimana manusia hidup berdampingan secara seimbang dengan alam. Tugas kita sekarang adalah menghadirkan kembali nilai-nilai tersebut ke dalam kerja-kerja advokasi yang konkret, bukan sekadar romantisme masa lalu,” tuturnya.
Ia juga mendorong penguatan riset dan dokumentasi kearifan lokal sebagai rujukan ilmiah maupun bahan advokasi kebijakan daerah.
Divan kemudian menekankan pentingnya gerakan akar rumput. Ia menilai masyarakat terdampak perlu dilibatkan sejak awal dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan.
“Selama masyarakat yang paling terdampak tidak dilibatkan sejak awal, kebijakan lingkungan hanya akan menjadi keadilan di atas kertas. Gerakan mahasiswa harus berada di sisi masyarakat, mengorganisasikan mereka agar suaranya benar-benar didengar,” ujarnya.
Ia mendorong kader PMII di berbagai daerah melakukan pemetaan sosial dan pendampingan komunitas terdampak sebelum masuk pada tahapan advokasi hukum.
Dari Maluku, Slamet Basuki Notanubun membawa perspektif kepulauan dan kelautan. Ia menyoroti praktik eksploitasi hutan yang menurutnya semakin masif serta dampaknya terhadap masyarakat lokal.
“Hutan-hutan di Maluku terus digerus oleh aktivitas penebangan, sementara yang menikmati hasilnya bukan masyarakat lokal. Warga di sekitar hutan justru hanya kebagian banjir, longsor, dan sumber air yang rusak. Ini bukan lagi soal kerusakan alam biasa, ini adalah ketidakadilan ekologi yang nyata di depan mata kita,” tegas Slamet.
Ia menilai praktik pengelolaan sumber daya secara komunal yang diwariskan masyarakat adat Maluku perlu mendapat perlindungan. Slamet juga mendesak penghentian penebangan yang merusak hutan dan sumber penghidupan warga serta memastikan hak masyarakat adat atas hutan dan lingkungan benar-benar terlindungi.
Sementara Beny Miftahul Arifin mengangkat persoalan keadilan ekologi di perkotaan, mulai dari alih fungsi lahan, krisis ruang terbuka hijau hingga dampak pembangunan infrastruktur terhadap masyarakat berpenghasilan rendah.
“Di kota, keadilan ekologi sering diabaikan karena dianggap kalah penting dibanding pertumbuhan ekonomi. Padahal, kelompok masyarakat kecil yang justru paling sering menanggung dampak banjir, polusi, dan hilangnya ruang publik akibat pembangunan yang tidak berpihak pada lingkungan,” tegas Beny.
Ia mengajak kader PMII di perkotaan aktif mengawal kebijakan tata ruang serta memperjuangkan keterlibatan masyarakat dalam perencanaan pembangunan.
Setelah pemaparan materi, diskusi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif. Peserta mengajukan pertanyaan melalui fitur raise hand dan kolom chat Zoom, antara lain mengenai strategi advokasi konkret di daerah serta cara menghubungkan nilai kearifan lokal dengan kerangka hukum lingkungan yang berlaku.
Menutup kegiatan, Karmila berharap diskusi tersebut memperluas wawasan mengenai keadilan ekologi dalam bingkai kearifan Nusantara dan dapat diterapkan dalam gerakan advokasi ke depan.
“Semoga apa yang telah disampaikan oleh para narasumber dapat menambah wawasan kita bersama mengenai keadilan ekologi dalam bingkai kearifan Nusantara, serta dapat kita implementasikan dalam gerakan advokasi ke depan,” pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung sekitar dua jam itu diakhiri dengan foto bersama secara daring. (Ab)


Komentar