![]() |
| Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Ariyadi.(Dok/Istimewa). |
Suginanto kini telah dibebaskan dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya setelah proses mediasi yang melibatkan sejumlah pihak berlangsung hingga Selasa (22/9/2026) malam. Pertemuan tersebut melibatkan unsur Pemkab Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, serta Perum Perhutani KPH Padangan.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi sorotan karena upaya penyelesaian melalui RJ sempat menemui jalan buntu. Pihak Perhutani KPH Padangan sebelumnya menyatakan menolak RJ dengan alasan, antara lain, ingin memberikan efek jera.
Anggota Komisi III DPR RI, Slamet Ariyadi, menyambut keputusan penyelesaian perkara tersebut. Ia menyampaikan apresiasi kepada Kapolres Bojonegoro beserta seluruh pihak yang terlibat dalam proses RJ.
“Terima kasih kepada Kapolres Bojonegoro beserta jajaran dan semua pihak yang terlibat dalam proses RJ,” kata Slamet dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Namun, bagi Slamet, kasus Suginanto tidak semata-mata berkaitan dengan penegakan hukum. Menurut dia, perkara tersebut juga semestinya menjadi momentum untuk melihat persoalan sosial-ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Slamet menilai Perhutani idealnya tidak hanya hadir dalam konteks pengamanan kawasan hutan, tetapi juga menjalankan fungsi pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
“Perhutani harus hadir sebagai pembina, bukan sebagai jaksa. Penyelesaian di luar pengadilan harus menjadi salah satu prioritas,” ujarnya.
Ia mengatakan, apabila masyarakat mengambil kayu karena alasan kebutuhan hidup, pendekatan yang diberikan semestinya tidak berhenti pada proses hukum. Menurutnya, masyarakat sekitar hutan dapat diarahkan masuk dalam program kemitraan maupun perhutanan sosial agar memiliki alternatif sumber penghidupan yang legal.
“Jika warga mengambil kayu untuk bertahan hidup, untuk keberlangsungan hidup, bahasa kasarnya mereka mengambil kayu hanya untuk makan dan mengisi perut, solusinya adalah memasukkan mereka ke dalam program kemitraan perhutanan sosial, bukan malah memenjarakannya,” kata Slamet.
Pernyataan tersebut sekaligus menyoroti persoalan yang lebih luas: mengapa masyarakat yang berada di sekitar wilayah kerja Perhutani masih ada yang mengalami kesulitan ekonomi hingga berhadapan dengan perkara hukum?
Slamet meminta Perhutani melakukan evaluasi terhadap pola pemberdayaan masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Kita sebagai mitra Perhutani harus bertanggung jawab dan mengevaluasi diri. Mengapa masyarakat di sekitar wilayah kerjanya masih ada yang miskin hingga terpaksa mengambil kayu?” tegasnya.
Ia menambahkan, kehadiran Perhutani di tengah masyarakat semestinya tidak hanya dirasakan melalui aspek perlindungan hutan, tetapi juga melalui manfaat ekonomi bagi warga sekitar.
“Kehadiran Perhutani harus dirasakan sebagai berkah ekonomi, bukan ancaman hukum. Kriminalisasi masyarakat kecil tanpa memberikan solusi ekonomi justru mencederai keadilan sosial,” pungkasnya.
Kasus Suginanto sendiri bermula pada 29 Juli 2026 ketika ia diamankan petugas setelah diduga mengambil dua potong kayu jati di kawasan KPH Padangan. Perkara itu kemudian bergulir hingga akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice setelah proses komunikasi dan mediasi lintas lembaga.
Berakhirnya perkara melalui RJ membuat Suginanto dapat kembali ke tengah keluarganya. Pada saat yang sama, kasus tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai titik temu antara perlindungan aset negara, penegakan hukum, dan kewajiban menghadirkan solusi ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan. (Red)


Komentar