|
Menu Close Menu

FAKTA Soroti Rp88,02 Miliar Belum Terealisasi, Pemkab Sumenep Diminta Buka Data

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 21.28 WIB

Ilustrasi.(Dok/AI). 
Lensajatim.id, Sumenep– Rendahnya realisasi belanja modal Pemerintah Kabupaten Sumenep hingga triwulan III Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan FAKTA Foundation.


Berdasarkan keterangan Badan Anggaran DPRD Sumenep, realisasi belanja modal baru mencapai 38,30 persen. Artinya, masih terdapat sekitar Rp88,02 miliar anggaran belanja modal yang belum terealisasi.


Presiden FAKTA Foundation, Moh. Nurul Hidayatullah, menilai kondisi tersebut tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis birokrasi.


“Kalau sampai triwulan III belanja modal baru terealisasi 38,30 persen, pertanyaan publik sederhana: apa yang sebenarnya sedang terjadi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Sumenep? Jangan sampai pemerintah hanya pandai menyusun APBD, tetapi gagap ketika harus menerjemahkannya menjadi pembangunan nyata," katanya, Jumat (02/10/2026). 


Menurutnya, pemerintah daerah memiliki kewajiban menjelaskan secara terbuka arah penggunaan anggaran tersebut sekaligus alasan puluhan miliar rupiah belum terealisasi.


Ia menegaskan, Rp88,02 miliar bukan uang yang muncul dari ruang kosong. Anggaran tersebut merupakan bagian dari APBD yang bersumber dari keuangan daerah dan pada akhirnya harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.


Karena itu, FAKTA mempertanyakan sejumlah hal, mulai dari program yang belum berjalan, OPD yang paling lambat, jumlah paket pekerjaan yang tertunda, penyebab keterlambatan, hingga pihak yang bertanggung jawab memastikan persoalan tersebut tidak kembali terjadi.


“Jangan cukup menjawab dengan kalimat ‘masih dalam proses’. Publik membutuhkan data, progres, kendala, dan target penyelesaian. Transparansi anggaran bukan kemurahan hati pemerintah, tetapi bagian dari pertanggungjawaban kepada masyarakat,” tegas Moh. Nurul Hidayatullah.


Jangan Salahkan Prosedur Jika Masalahnya Ada pada Perencanaan


FAKTA menilai pemerintah perlu melakukan evaluasi dari hulu, bukan sekadar mengejar serapan anggaran pada penghujung tahun.


Jika keterlambatan disebabkan proses pengadaan, persoalannya harus dijelaskan. Jika disebabkan dokumen perencanaan, kualitas perencanaannya patut dievaluasi.


Begitu pula apabila persoalannya berada pada kapasitas OPD dalam menjalankan program, maka kinerja OPD harus diperiksa.


“Kita tidak boleh terus menggunakan birokrasi sebagai alasan untuk membenarkan keterlambatan. Kalau masalahnya berulang setiap tahun, berarti yang harus dibenahi bukan hanya prosedurnya, tetapi sistem perencanaannya, " tandasnya. 


Moh. Nurul Hidayatullah mengingatkan bahwa rendahnya serapan belanja modal bukan hanya persoalan angka dalam laporan keuangan.


Menurut dia, ada konsekuensi pembangunan yang harus ditanggung masyarakat. Ketika pembangunan infrastruktur terlambat, masyarakat yang menunggu jalan diperbaiki, fasilitas publik dibangun, irigasi dibenahi, atau sarana pelayanan dasar ditingkatkan tidak bisa meminta pemerintah untuk menunggu sampai birokrasi selesai bekerja.


Rakyat membutuhkan hasil, bukan sekadar rencana.


Jangan Sampai Akhir Tahun Jadi “Musim Kejar Tayang”


FAKTA juga memberikan catatan terhadap potensi percepatan pekerjaan pada akhir tahun anggaran.


Menurut organisasi tersebut, pemerintah tidak boleh menghadapkan masyarakat pada dua pilihan buruk, yakni anggaran tidak terserap atau pekerjaan dikebut dengan mengorbankan kualitas.


“Jangan karena sembilan atau sepuluh bulan pertama lambat, kemudian dua bulan terakhir semua pekerjaan dikebut. Serapan anggaran tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang harus diuji adalah kualitas pekerjaannya, manfaatnya, ketepatan sasarannya, dan pertanggungjawabannya," bebernya.


Jika pekerjaan dilakukan terburu-buru, pengawasan harus diperketat.


Pemerintah, DPRD, aparat pengawasan internal, serta masyarakat harus memastikan pembangunan yang dibiayai APBD memenuhi standar dan memberikan manfaat nyata.


SILPA Bukan Alibi Menutupi Kegagalan Perencanaan


FAKTA juga meminta pemerintah tidak menjadikan kemungkinan munculnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebagai sesuatu yang otomatis dapat diterima tanpa evaluasi.


SILPA memang merupakan bagian dari mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Namun, jika sebagian anggaran tidak terealisasi karena program gagal dilaksanakan sesuai target, pemerintah tetap harus menjelaskan penyebab dan dampaknya.


“Jangan sampai ketika program tidak terlaksana, persoalannya kemudian selesai hanya karena uangnya kembali menjadi SILPA. Pertanyaannya bukan sekadar uangnya masih ada atau tidak. Pertanyaannya: berapa banyak kebutuhan masyarakat yang gagal dipenuhi karena program tersebut tidak berjalan?, " katanya.


Menurut FAKTA, evaluasi harus diarahkan pada kinerja program, bukan hanya pada laporan keuangan.


FAKTA Desak Empat Langkah Konkret


Presiden FAKTA Foundation mendesak Pemkab Sumenep melakukan empat langkah konkret.


Pertama, membuka data.


Pemerintah diminta mempublikasikan daftar kegiatan dan paket belanja modal yang belum terealisasi, lengkap dengan OPD penanggung jawab dan progres masing-masing.


Kedua, melakukan evaluasi OPD.


OPD dengan realisasi sangat rendah harus memberikan penjelasan mengenai kendala dan target penyelesaiannya. Jika terdapat persoalan kinerja, harus ada evaluasi yang terukur.


Ketiga, memperketat pengawasan pekerjaan akhir tahun.


Rendahnya serapan tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan kualitas pembangunan.


Keempat, membuka ruang pengawasan publik.


Masyarakat, mahasiswa, organisasi kepemudaan, media, dan DPRD harus mendapatkan akses informasi yang memadai untuk ikut mengawasi pelaksanaan APBD.


Moh. Nurul Hidayatullah menegaskan, perhatian FAKTA bukan sekadar soal seberapa besar anggaran yang dapat dihabiskan pemerintah.


“Kami tidak sedang menghitung berapa rupiah yang bisa dihabiskan pemerintah. Kami sedang mempertanyakan berapa banyak manfaat yang benar-benar diterima masyarakat dari setiap rupiah APBD," ungkapnya. 


Ia menegaskan, FAKTA akan terus mengawal persoalan tersebut melalui kajian, permintaan informasi publik, dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan.


“Pemerintah jangan alergi terhadap kritik. Justru kritik publik adalah bagian dari mekanisme kontrol dalam negara demokrasi. Kalau perencanaannya benar, pelaksanaannya jelas, dan anggarannya transparan, tidak ada alasan untuk takut diawasi, "tandasnya.


Menurutnya, APBD bukan milik pemerintah, melainkan uang publik yang dititipkan kepada pemerintah untuk dikonversi menjadi pelayanan dan pembangunan.


Karena itu, ketika Rp88,02 miliar belum terealisasi, yang harus dipertanggungjawabkan bukan hanya angka tersebut, tetapi juga keterlambatan manfaat yang seharusnya diterima masyarakat Sumenep. (Red) 

Bagikan:

Komentar