|
Menu Close Menu

Menang di Pengadilan, Anggota DPD RI Ning Lia Ungkap Perjalanan Hadapi Sengketa Tanah Milik Orang Tuanya

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 13.39 WIB

Anggota DPD RI, Lia Istifhama saat wawancara dengan wartawan.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya– Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama, mengungkap perjalanan panjang keluarganya dalam menghadapi sengketa tanah dan bangunan milik ibundanya, Hj. Aisyah.


Perkara tersebut berkaitan dengan tanah dan bangunan seluas 321 meter persegi yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1989/Jemur Wonosari atas nama Hj. Aisyah.


Pengadilan menolak gugatan terkait aset tersebut. Putusan itu menjadi momentum penting bagi keluarga Hj. Aisyah setelah melewati proses hukum yang cukup panjang.


Hal itu disampaikan Ning Lia dalam konferensi pers setelah proses persidangan perkara tersebut berakhir, Jumat (2/10/2026).


Bagi keluarga, perkara tersebut bukan sekadar persoalan kepemilikan aset. Tanah dan bangunan itu juga berada dalam lingkungan pondok pesantren.


Ning Lia mengaku, persoalan tersebut sudah dihadapi keluarganya jauh sebelum dirinya menjadi anggota DPD RI.


Ia bahkan mengaku awalnya tidak mengetahui secara utuh persoalan hukum yang dihadapi kedua orang tuanya.


Ning Lia baru mengetahui masalah tersebut setelah menerima surat pada 2022. Saat itu, sang ayah telah meninggal dunia.


“Anak saya waktu itu bilang, ‘Mama, ada surat buat Mama.’ Saya baca dan saya kaget. Dari situ akhirnya saya mengetahui ternyata ada persoalan yang selama ini tidak pernah saya ketahui,” kata Ning Lia.


Persoalan tersebut berkaitan dengan SHM Nomor 1989/Jemur Wonosari dengan luas 321 meter persegi atas nama Hj. Aisyah.


Menurut Ning Lia, keluarganya sejak awal memahami transaksi yang pernah dilakukan sebagai persoalan pinjam-meminjam atau dana talangan.


Namun, dalam perkembangannya, muncul sejumlah dokumen yang kemudian menjadi bagian dari sengketa hukum.


Kondisi tersebut membuat keluarga harus menempuh proses hukum panjang untuk mempertahankan hak atas aset tersebut.


Ning Lia menyebut pengalaman itu memberikan pelajaran penting mengenai kompleksitas persoalan hukum yang dapat dihadapi masyarakat, terutama ketika sertifikat tanah berkaitan dengan transaksi pinjaman maupun dana talangan.


“Kalau ditanya satu dari berapa yang berhasil, mungkin ini salah satu yang berhasil. Untuk mencapai sebuah kemenangan kebenaran ternyata prosesnya tidak mudah,” ujarnya.


Ning Lia menegaskan, putusan tersebut tidak membuat dirinya menyimpulkan bahwa sistem peradilan maupun aparat penegak hukum tidak adil.


Menurutnya, setiap perkara memiliki mekanisme pembuktian yang harus dilalui, mulai dari dokumen, keterangan saksi hingga alat bukti lainnya.


“Kalau bicara hukum, kita bicara pembuktian, saksi dan alat bukti. Semua harus dibuktikan melalui proses hukum,” tegasnya.


Meski demikian, Ning Lia mengingatkan adanya potensi persoalan apabila instrumen hukum diduga dimanfaatkan secara sistematis oleh pihak tertentu untuk menguasai aset masyarakat.


Menurutnya, pola semacam itu perlu menjadi perhatian apabila ditemukan masyarakat lain yang mengalami persoalan serupa.


Ia menyebut dugaan praktik kejahatan kerah putih atau white-collar crime harus dilihat berdasarkan rangkaian fakta dan bukti, bukan hanya berdasarkan satu dokumen.


Karena itu, Ning Lia berharap pengalaman keluarganya dapat menjadi pintu masuk untuk memperkuat perlindungan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan dana talangan maupun sengketa pertanahan.


Sebagai anggota DPD RI, Lia mengaku semakin banyak menerima aspirasi masyarakat terkait sengketa tanah.


Beberapa persoalan yang diterimanya, kata dia, memiliki pola yang hampir sama.


“Kalau kemudian banyak masyarakat mengalami pola yang sama, tentu tidak boleh dibiarkan berjalan sendiri-sendiri. Harus dilihat persoalannya dan dicari jalan keluarnya melalui produk hukum yang tersedia,” jelasnya.


Ia juga membuka kemungkinan mendorong langkah bersama apabila terdapat kelompok masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dengan pola serupa, sepanjang dilakukan sesuai aturan perundang-undangan.


Ning Lia turut mengapresiasi peran tim kuasa hukum serta media yang ikut mengawal dan menyampaikan persoalan tersebut kepada publik.


Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting agar masyarakat memahami proses hukum sekaligus berani memperjuangkan haknya melalui jalur yang sah.


“Tidak mungkin kita bergerak sendiri. Kita membutuhkan pendampingan hukum, informasi dan keberanian masyarakat untuk menyampaikan apa yang dialaminya,” pungkas Ning Lia. (Red) 

Bagikan:

Komentar