|
Menu Close Menu

Penundaan Pilkada 2020 Imbas Corona Untungkan Non Patahana

Senin, 06 April 2020 | 14.05 WIB


lensajatim.id.Surabaya - Keputusan Pemerintah menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran Covid 19 dinilai memberi keuntungan tersendiri bagi para Calon Kepala daerah non patahana.

Analisa tersebut disampaikan oleh Baihaki,  Pengamat Politik dari Akurat Research & Consulting Indonesia  ( ARC Indonesia ). Menurut Baihaki, dengan adanya penundaan itu berarti ada waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon kepala daerah untuk melakukan kegiatan dalam rangka menyapa masyarakat.

" Penundaan ini memberi waktu yang lebih banyak lagi bagi para bakal calon untuk bertemu atau melakukan pendekatan pada masyarakat," tukas Direktur Eksekutif ARC Indonesia, Baihaki saat dikonfirmasi redaksi.

Terutama lanjut Baihaki, itu memberi keuntungan tersendiri bagi bakal calon yang merupakan tokoh baru, non patahana. " Bakal Calon pendatang baru, non patahana yang popularitasnya masih rendah memiliki banyak waktu untuk menaikkan popularitas dan elektabilitasnya," jelas Baihaki.

Dengan catatan, tutur Baihaki, para calon tetap melakukan kerja-kerja politik, menyapa masyarakat, meski dengan tidak mengumpulkan orang banyak. " Ya bisa dengan bentuk kegiatan sosial lainnya, seperti ikut berpartisipasi dalam penanggulangan penyebaran virus corona, atau kegiatan sosial meminimalisir dampak," ungkap Baihaki.

Disisi lain, kata Baihaki, penundaan tersebut juga kurang menguntungkan bagi Patahana. Selain karena dimungkinkan ada penantang yang terus mengejar secara popularitas dan elektabilitas Patahana. Pengaruh itu juga apabila sampai masa jabatan Patahana habis, dan ditunjuk Pj (Pejabat) Bupati, Walikota, atau Gubernur, tentu dengan demikian pengaruh patahana kalau sudah di PJ bisa dipastikan berkurang.

Tak hanya itu, Baihaki, juga memprediksi bisa saja penundaan Pilkada serentak itu berpotensi merubah dinamika politik. " Dinamika politik juga bisa berubah, baik itu kemungkinan soal koalisi pasangan calon atau koalisi Partai, " pungkas Baihaki.(fat/lil)

Bagikan:

Komentar