|
Menu Close Menu

Manajer/Pengelola Koperasi di Bangkalan Ikuti Uji Kompetensi

Senin, 14 Desember 2020 | 10.31 WIB

Suasana Pembukaan Uji SKKNI Bagi Manajer/Pengelola Koperasi di Bangkalan

lensajatim id Bangkalan- Manajer/Pengelola Koperasi di Kabupaten Bangkalan mengikuti Uji Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Koperasi Jasa Keuangan (LSP KJK) Jakarta di Aula Ikhlas Beramal Jl. Pemuda Ahmad No. 16A Bangkalan selama tiga hari (11-13/12/2020). 


Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), Kabupaten Bangkalan Tri Oktaf Kurniawati saat ditemui disela-sela acara menjelaskan bahwa peserta yang mengikuti Uji SKKNI merupakan manajer/pengelola Koperasi yang sebelumnya sudah mengikuti Diklat SKKNI yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kab. Bangkalan. 


Perempuan yang akrab disapa Nia ini menuturkan, selama tiga hari kegiatan tersebut berupa, pendalaman materi Diklat SKKNI, kemudian hari kedua dan ketiga dilakukan uji SKKNI. 


Hadir sebagai Asesor (Tim Penguji) adalah Achmad Rizadi dan Abd. Ghoni. Menurut Ghoni, "Koperasi Sebagai lembaga intermediasi (menghimpun, mengelola dan menyalurkan dana) harus dikelola oleh SDM yang punya kapasitas dan kompetensi. Uji SKKNI ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan kompetensi Manajer/Pengelola Koperasi tersebut. 


Menurut Ghoni, sesuai Peraturan Menteri Koperasi UKM RI Nomor 15 Tahun 2015 pasal 13 ayat 5 tentang usaha simpan pinjam bahwa pengelola koperasi wajib memiliki sertifikasi standar kompetensi yang dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga SDM Koperasi, khususnya Manajer/Pengelola KSP maupun USP memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk mengelola koperasi secara profesional dan akuntabel.


Kemudian, sesuai Peraturan Menteri Koperasi tersebut dipertegas dengan diterbitkannya Peraturan Deputi Bidang Pengawasan Kementerian Koperasi UKM RI Nomor 12/PER/DEP.6/XII/2016 tentang penerapan sanksi yang dapat diberikan kepada koperasi yang tidak memenuhi ketentuan dalam Permen Koperasi tersebut berupa Pencabutan Izin Usaha Simpan Pinjam dan Pembubaran Koperasi. 


Pelaksanaan Uji ini juga dalam rangka menyongsong berlakunya Peraturan Menteri Koperasi UKM RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengawasan Koperasi yang akan diberlakukan Tanggal 1 Juli 2021. 


Suasana Uji SKKNI Manajer/Pengelola Koperasi di Kabupaten Bangkalan


Kegiatan tersebut berlangsung dengan lancar, para peserta yang mengikuti juga tampak serius dan antusias. Mereka mengakhiri uji dengan sesi wawancara. Pada kegiatan itu hadir Nuzullah Qurfianto, S.E Kasi Peningkatan Kualitas SDM Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Bangkalan, Rianti Dwi Putri & Tri Oktaf Kurniawati (PPKL), Bunga Fastyka, Nahindi dan Rusman Hadi ( Tenaga Pendamping). (Had/Red)

Bagikan:

Komentar