|
Menu Close Menu

Pengusaha-Penguasa, Penguasa-Pengusaha

Senin, 14 Desember 2020 | 14.10 WIB





Oleh Moch Eksan


Di tengah hiruk pikuk rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan, Pilkada Kabupaten Jember 2020, telah memberikan nilai tambah bagi bangunan demokrasi Indonesia. Ternyata, kedewasaan politik calon bupati Jember lebih matang daripada calon presiden AS. Di Kota Tembakau ini, semua calon mengakui tanpa terkecuali hasil keunggulan hitung cepat Pilkada. Bahkan, Vian, Salam dan Ifan sudah mengucapkan selamat kepada Haji Hendy-Gus Firjaun sebagai pemimpin baru Jember.


Berbeda halnya dengan Donald Trump, meski sudah nyata-nyata kalah dan gugatan terhadap hasil pilpres ditolak oleh MA, ia tetap kekeh, merasa dirinya sebagai pemenang pemilu. Sehingga, transisi pemerintahan Trump kepada Joe Biden, terkendala oleh sikap a-demokratis yang mau menang sendiri. Padahal, proses transisi pemerintahan AS mesti dilakukan jelang pelantikan presiden AS ke-48 pada 20 Januari 2021 mendatang.


Demokrasi Jember lebih baik dari demokrasi AS. Sikap para calon bupati dan wakil bupati Jember lebih demokratis daripada calon presiden dan wakil presiden AS. Siap menang, siap kalah bukan sekadar jargon dan pepesan kosong belaka, tapi benar-benar dipedomani oleh calon pemimpin dalam menyikapi hasil pemilu. Kesatriaan adalah jiwa yang berkembang bersamaan dengan sikap kenegarawanan, yang menempatkan kepentingan rakyat di atas kepentingan diri sendiri. Nilai demokrasi ternyata tumbuh subur di daerah yang religius. Agama dan demokrasi yang menjadi penyanggah nilai pemilihan langsung rakyat.


Pilkada langsung merupakan momentum partisipasi politik rakyat dalam memilih pemimpin. Tinggi rendahnya angka partisipasi politik bergantung pada "mesin uang". Kecil besarnya perputaran uang mempengaruhi angka kehadiran pemilih ke Tempat Pemungutan Suara (TPS). Sebab, partisipasi politik di Jember buah dari "mobilisasi", lain halnya dengan partisipasi politik AS buah dari "sosialisasi".  Artinya, dalam konteks lokal, pemilih datang ke TPS lebih karena keterpaksaan, sementara dalam konteks global lebih karena kesadaran.


Saedi, seorang anggota KPPS di Desa Tisno Gambar Bangsalsari, pada saat mengedarkan Form C-6 atau undangan mencoblos, warga banyak bertanya perihal uang. Ada atau tidak calon yang bagi-bagi uang. Bila ada, ia mau datang. Testimoni mahasiswa akhir UIN KH Achmad Shididiq ini, merupakan fenomena gunung es. Kendati, politik uang terlarang dalam praktek demokrasi, namun dari pemilu ke pemilu, warga yang menganggap wajar semakin membesar. Dan pemilih yang menentukan pilihan berdasarkan politik uang semakin membesar pula jumlahnya. Politik uang adalah pasar gelap demokrasi yang menjerumuskan calon pada politik biaya tinggi dan politik oligarkhis. Keterlibatan kepala daerah dalam tindak pidana korupsi, dalam analisis Kemendagri dan KPK berhubungan dengan demokrasi berbiaya mahal.


Mahfudz MD, Menkopolhukam menyatakan bahwa 92 persen pilkada langsung dibiayai oleh cukong. Senada dengan itu, Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, menyebutkan 82 persen pilkada langsung dibiayai oleh sponsor. Cukong atau sponsor tersebut sudah tentu membiayai calon pasti berimbal-balik. "Tidak ada makan siang gratis", semua pasti berkonsesi. Calon yang terpilih dan menjadi kepala daerah biasanya mengganti biaya politik dengan kebijakan yang menguntungkan. Pemberian lisensi penguasaan hutan, pemanfaatan tambang, dan lain sebagainya, lazimnya terkait dengan tradisi ijon dalam pembiayaan kampanye yang semakin mahal. 


Calon sendiri kebanyakan  tak bisa mengcover pembiayaan kampanye, mulai dari sosialisasi, biaya kontrak survey dan konsultan, rekomendasi partai, alat peraga kampanye, iklan kampanye, biaya saksi sampai operasional tim pemenangan. 


Dito Karnavian Mendagri menyebut, minimal 25-30 miliar yang harus dikeluarkan untuk maju di pilkada. Bahkan, ada yang sampai ratusan miliar untuk calon bupati dan triliunan untuk calon gubernur. Ongkos politik yang demikian mahal ini, yang menyeret kepala daerah pada pusaran kasus korupsi. 


Berdasarkan testimoni, kepala daerah melakukan tindak pidana korupsi untuk mengcover modal dan membiaya kembali pencalonannya. Kemendagri mencatat, sejak pilkada langsung 2005 sampai sekarang, ada 300 lebih kepala daerah berurusan dengan KPK dan penegak hukum lainnya.


Center for Responsive Politics (CRP) melaporkan bahwa biaya politik pilpres dan kongres AS 2020 diperkirakan menghabiskan dana $11 miliar dolar atau  Rp 164 triliuan. Biaya politik ini 50 persen lebih besar dari pada biaya politik pilpres dan kongres AS 2016 lalu. Biaya politik di AS diperoleh dari penggalangan dana kampanye, baik dari perseorangan maupun perusahaan. Dan AS juga mengenal pembatasan jumlah sumbangan dana kampanye. 


Brain McFeeters, Duta Besar AS untuk Indonesia memaparkan, sumbangan dana kampanye bagi perseorangan $2.700 atau Rp 35 juta kepada capres, dan di atas itu harus melalui Komite Aktivitas Politik (PAC) maksimal $5.000 atau Rp 65 juta. Capres dilarang menerima dana kampanye dari pihak asing mana pun dan bila ada temuan menerimanya, maka capres tersebut akan mendapatkan sanksi berat.


Berdasarkan Pasal 74 ayat (5) UU No 10/2016 tentang Pilkada, jumlah sumbangan dana kampanye bagi perseorangan maksimal Rp 75 juta, dan bagi perusahaan maksimal Rp 750 juta. Ternyata, dari segi regulasi, batasan sumbangan dana kampaye di pilkada Indonesia lebih besar dari pada pilpres AS. Cuma, partisipasi rakyat untuk menyokong dana kampanye di Indonesia jauh lebih kecil dari pada AS. 


Bawaslu RI merilis, bahwa dari 247 pilkada serentak 2020, tercatat Rp 27.490.572.550, jumlah sumbangan dana kampanye untuk pemilihan gubernur, dan Rp. 355.279.170.927, jumlah dana kampanye untuk pemilihan bupati/walikota. Menurut Fritz Edward Siregar, komisioner Bawaslu RI, mayoritas sumbangan dana kampanye berasal dari pasangan calon sendiri. Ini berdasarkan pada Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK). 


Padahal, realitasnya, banyak sumbangan dana kampanye yang tak dilaporkan. LPSDK tak lebih sekadar formalitas dan guna menggugurkan kewajiban pasangan calon untuk menghindari sanksi pembatalan bila lambat melapor. Padahal, substansi pelaporan untuk memenuhi pasas transparansi publik, guna mengetahui indeks ongkos demokrasi, penggunaan dana rakyat, serta menghindari money laundry. Dari laporan itulah, menjadi jelas siapa saja dari perseorangan atau perusahaan yang menjadi  fundraising pasangan calon. Sehingga hubungan rezim dengan pengusaha jelas bukan berasal dari "pasar gelap" dalam pengelolaan negara. Tentu tetap wajib mengindahkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.


Di negara demokrasi, hubungan penguasa dengan pengusaha bukan "hal yang tabu". Di Indonesia, acapkali hubungan antar keduanya dijalin sembunyi-sembunyi, guna menghindari sorotan publik. Padahal, sah-sah saja, penguasa dan pengusaha menjalin hubungan baik. Penguasa pemegang otoritas politik dan pengusaha pemegang otoritas ekonomi. Keduanya memiliki sumbangsih dalam menggerakkan roda ekonomi daerah dan nasional. 


Product Domistic Bruto  (PDB) dan Product Domistic Regional Bruto (PDRB) terbentuk berdasar harga bergerak dan harga konstan, lantaran biaya konsumsi rumah tangga, lembaga non profit rumah tangga, pemerintah, modal tetap bruto, perubahan investori dan komponen ekspor. Semua itu yang menentukan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan netto negara. Dari berbagai komponen tersebut nampak jelas bahwa posisi Indonesia sebagai negara yang menduduki peringkat ke-7 pendapatan terbesar di dunia, terkait dengan pelaku ekonomi dari pemerintah dan pengusaha.


Dalam panggung kekuasaan, hubungan pemerintah dan pengusaha mengalami pasang surut. Setidaknya, ada 3 pola hubungan. Terkadang pemerintah dan pengusaha orangnya berbeda. Pengusaha hanya menjadi support system dari rezim penguasa. Terkadang pemerintah dan pengusaha dari kelompok politik dan bisnis yang sama. Pengusaha menjadi fundraising kegiatan politik penguasa. Dan terkadang pula penguasa dan pengusaha orang yang sama. Keniscayaan sentralisasi sumberdaya politik ekonomi pada satu orang. 


Pola hubungan terakhir di atas, sangat bergantung pada kemauan baik dan kebijaksanaan seorang penguasa-pengusaha atau pengusaha-penguasa dalam menata sumberdaya bagi rakyat. Konglomrasi politik ekonomi itu menempatkan porsi rakyat kecil dan sekadar memperoleh trickle down effect atau dampak tetes dari kemakmuran ekonomi daerah dan negara. Reagonomics ini menuntut keberpihakan kebijakan pada rakyat, demi ekonomi berkeadilan. Penguasa-pengusaha atau pengusaha-penguasa harus berprilaku crazy rich yang philanthropist ala Bill Gates, Warren Buffet, Azim Pramuji, Charles Francies Feeney, dan Mark Zuckerberg.


Oleh karena itu, edukasi politik sangat penting dalam membangun mentalitas philanthropist dalam kekuasaan. Hal itu merupakan kerja-kerja edukasi yang notabene kerja-kerja kebudayaan dan peradaban. Apa yang tumbuh subur dan hidup di tengah-tengah masyarakat, sumber mata air dari local wisdom (kearifan lokal). Disitulah, kita anak bangsa menimbah pembelajaran. Ternyata demokrasi Indonesia lebih hebat dari pada AS sekalipun. Sistem pemilihan langsung bukan, sekali lagi bukan, mengadopsi sistem pilpres AS, tapi lebih merupakan formulasi sistemik pilkades. Dimana, pengangkatan kepala desa di seluruh Tanah Air pada zaman kolonial, sudah mengunakan mekanisme pilihan langsung rakyat. Sebuah sistem yang dibangun di atas prinsip dari oleh dan untuk rakyat. 


Bahwa dalam Pilkades, Pilkada dan Pilpres terdapat kelemahan dan kekurangan, siapa pun tak bisa memungkiri. Jujur harus diakui, kita tanpa terkecuali, berkewajiban untuk memperbaiki prilaku pemilih yang kian pragmatis. Sehingga belakangan ini, official election (jabatan yang dipilih), bergeser dari aktivis pada pembisnis, terjadi lantatan trend pragmatisme politik. Akan tetapi, trend ini bukan berarti menyimpang. Namun hal itu lumrah dan kaprah di negara demokrasi besar.


Barrington Moore menyatakan demokrasi akan tumbuh dan berkembang, bila kaum borjuis kuat dan aktif dalam proses demokratisasi. Ada ungkapan, No bourgeoisie no democracy (tanpa borjuasi, tak ada demokrasi). Borjuasi politik bukan berarti menghilangkan spirit proletarianisme dalam praktek demokrasi. Rakyat tetap pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam banyak kasus, pemenang pilihan langsung tak otomatis yang paling banyak dana kampanye atau sokongan pemodal terhadap calon. Semua bergantung pada trend model kepemimpinan yang disukai rakyat. 


Tiap zaman ada pemimpinnya, dan setiap pemimpin ada zamannya, kata Aburizal Bakrie, mantan ketua umum Partai Golkar dan bos usaha Bakrie Group. Uniknya, selera kepemimpinan rakyat dinamis. Persis dengan selera food, mode and style of life (makan, pakaian dan gaya hidup) warga bangsa yang sangat dinamis, bersama dengan pertumbuhan dan perkembangan cita rasa budaya bangsa. Budaya "nge-pop" dan massal silih berganti mengikuti selera pasar. 


Tuhan Sang Pemilk Kerajaan Langit dan Bumi, sudah mengingatkan, bahwa al-ayyam (masa kejayaan)  yudawiluha (akan disilihgantikan) bainannas (di antara manusia). Selera kepemimpinan yang disukai rakyat, juga silah berganti. Suatu waktu, rakyat menyukai pemimpin berlatar aktivis, dan di suatu waktu lain rakyat menyukai pemimpin yang berlatar pebisnis. Pergantian selera terkait dengan cita rasa. Dan cita rasa itu sendiri terkait kesukaan dan kesenangan rakyat dalam ruang dan waktu tertentu. 


Yang terpenting, apa pun latar belakang pemimpinnya, rakyatlah yang mesti menjadi tumpuan perjuangan dalam menyelenggarakan pemerintahan demokratis. Itu esensi dari sistem yang berdasarkan kedaulatan rakyat, sebagaimana amanah UUD 1945.


Moch Eksan, Pendiri Eksan Institute.

Bagikan:

Komentar