|
Menu Close Menu

Polres Pasuruan Bekuk Pria Misterius Tukang Pamer Kelamin ke Perempuan

Kamis, 18 Februari 2021 | 12.41 WIB

Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan S.IK, S.H, M.H saat Peres Realease (Dok/Humas)


lensajatim id Pasuruan-  Berakhir sudah petualangan Busaruddin (38) di tangan polisi. Pria yang kerap meresahkan masyarakat utamanya kaum perempuan itu ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan.


Keberadaan Busaruddin selama ini memang sangat meresahkan. Pasalnya dia memiliki kelainan seksual dengan sering mempertontonkan kelaminnya di tempat umum kepada perempuan.


Dan aksi ini tidak dia lakukan sekali saja. Melainkan sudah berkali-kali. Ada sudah sepuluh kali hal tak lazim itu dia lakukan mulai di daerah Kabupaten Pasuruan, Kota Pasuruan, Kabupaten Probolinggo dan Kabupaten Sidoarjo.


Modus operandi yang dia lakukan adalah dengan memepet seorang perempuan di jalan dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu tanpa rasa malu dia membuka celana serta mempertontonkan kelaminnya ke perempuan tersebut.


Karena banyaknya korban pelecehan dari Busaruddin hingga kemudian ada yang melaporkan kejadian ini ke polisi. Dan kemudian akhirnya dia berhasil dibekuk ketika sedang berada di rumahnya di Desa Tempursari, Kecamatan Kedungjanjang, Kabupaten Lumajang.


Saat prees release Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan S.IK, S.H, M.H menyampaikan Busaruddin sudah melakukan tindak kriminal tersebut sejak tahun 2017. "Sudah sebanyak 10 kali," ujarnya Kamis (18/2).


Busaruddin berhasil ditangkap polisi, lantaran ada korban yang masih mengingat nopol kendaraan sepeda motor yang dia naiki. Yakni, sepeda motor merek Yamaha Jupiter dengan Nopol N 5667 ZH yang dikendarai oleh Busaruddin.


Dari sini petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku sesuai dengan ciri yang dilaporkan.


Kapolres menjelaskan motif tersangka melakukan hal tersebut karena diduga memiliki kelainan atau penyimpangan seksual. Dengan melakukan hal tercela itu ada kepuasan sendiri yang dirasakan.


Busaruddin sendiri dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Ancaman hukumannya adalah 10 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 500 miliar.


Sementara barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit sepeda motor, jaket warna kuning, celana jeans warna hitam serta helm warna merah. (Red)

Bagikan:

Komentar