|
Menu Close Menu

Ditangkap Polisi, Dua Pengedar SS Terancam Hukuman Mati

Selasa, 16 Maret 2021 | 19.10 WIB

Konferensi Pers Penangkapan dua pengedar SS di Polrestabes Surabaya (Dok/Lim)


lensajatim.id
Surabaya-
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya kembali menangkap dua orang pengedar sabu-sabu, mereka adalah YR (44) seorang wanita yang membawa sabu-sabu dari daerah Surabaya menuju Jakarta, dan pria berinisial SS (47). Dengan barang bukti sabu-sabu 3 kilo dari arah Bandung menuju Kota Surabaya.


Menurut Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo, kedua pelaku berperan sebagai kurir, dan mereka di tangkap di jaringan yang berbeda.


”Keduanya dari jaringan yang berbeda,  Penyelidikan sedang kami lakukan di Mapolrestabes Surabaya,” saat jumpa pers Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo pada Senin (15/03/21).


Sementara itu, Wakasat Narkoba Kompol Heru Dwi Purnomo menjelaskan, kedua tersangka ditangkap di Tol Ungaran, Semarang, dalam waktu yang berbeda. ”YR ditangkap pada 1 Maret. Sementara tersangka SS diamankan pada 4 Maret,” ucap  yang akrab di panggi Heru.


Heru menambahkan, pihaknya harus melakukan penutupan jalan untuk mengamankan tersangka SS. Sebab, tersangka melarikan diri dan melakukan perlawanan dengan cara menabrakkan mobil  inova warna hitamnya ke palang tol semarang, sambil lalu membuang barang buktinya.


”Tersangka melarikan diri ketika kami menunjukkan identitas. SS menabrak pintu tol, kemudian membuang barang bukti,” bebernya.


Saat itu, pihaknya sampaikan bahwa kepolisian, tapi SS berusaha kabur dengan menabrak palang pintu tol, lalu melarikan diri. "Beruntung tidak ada anggota yang terluka, karena sempat menghadang SS. Kemudian, kami berikan tembakan peringatan dan menembak ke arah mobil korban yang mengenai pintu depan sisi kanan," terangnya.


Berikutnya, pihaknya melakukan pencarian terhadap tersangka dan berujung pada 4 Maret. Tersangka diamankan di Jalan Soekarno-Hatta Malang.


Dikatakan, dari pengakuan mereka, YR mengaku, baru pertama kali menjadi kurir narkoba lantaran menganggur selama setahun akibat Pandemi Covid-19.


"Baru sekali menjual, disuruh sama atasan saya. Ke Jakarta lewat jalur darat. Karena Covid-19, saya kerja begini (menjadi kurir)," ucap wanita itu.


Sementara SS,mengaku sudah beberapa kali mengedarkan sabu-sabu dengan pengiriman dan lokasi yang berbeda-beda.


"saya mengedarkan ini sudah Sekitar tiga kali," ucap pria ini


Terkait kasus itu, diamankan barang bukti berupa 5 bungkus teh hijau tulisan Cina berisi sabu seberat 8,3 kilogram, 400 pil Hi Five, sebuah kardus sepatu, sebuah dompet warna coklat, 2 buah smartphone, 2 buah kartu ATM, 1 bungkus klip plastik kosong, sebuah tas kain warna hitam, dan mobil Kijang Innova.


Atas kejahatan tersebut, keduanya dijerat pasal 114 Ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan hukuman penjara seumur hidup atau mati. (Lim/Red)

Bagikan:

Komentar