|
Menu Close Menu

Komisi III DPR RI Desak Polisi Usut Tuntas Kekerasan Terhadap Jurnalis

Selasa, 30 Maret 2021 | 19.23 WIB

 

Wakil Ketua Komisi III DPR RI asal Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni (Dok/Istimewa)

lensajatim.id Jakarta- Dugaan kasus kekerasan pada jurnalis terus mendapat perhatian dari banyak pihak. Berbagai aksi solidaritas dan kecaman terhadap dilakukan diberbagai daerah.


Kali ini, kecaman itu juga datang dari Wakil Ketua Komisi  III DPR RI, Ahmad Sahroni. Politisi asal Partai NasDem yang akrab disapa Roni  ikut mengecam tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap jurnalis. Menurut Sahroni, kekerasan itu merupakan pelanggaran serius terhadap UU Nomor 40/1999 tentang Pers.


“Saya sangat mengecam tindakan kekerasan maupun intimidasi yang mengancam para jurnalis, apalagi karena para jurnalis itu hanya melakukan kewajibannya untuk mendapatkan informasi aktual bagi masyarakat,” tegas Roni saat dikonfirmasi beberapa wartawan. Selasa (30/03/2021).


Wakil rakyat dari dapil Jakarta III (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu mengatakan, kekerasan terhadap wartawan merupakan serangan pada kebebasan pers. Sehingga perlu mendapatkan perhatian dari aparat kepolisian.


“Kasus seperti ini merupakan serangan pada kebebasan pers dan masuk ke tindak pidana serius karena telah menghalangi dan menghambat kegiatan jurnalistik,” katanya.


Menurut Roni,  jika ada hal yang perlu diklarifikasi aparat terhadap para jurnalis yang tengah menjalankan tugas, bisa dilakukan baik-baik tanpa melakukan kekerasan.


“Kalau memang ada yang mau ditanyakan, cukup ditanya baik-baik. Tidak usah dengan intimidasi apalagi kekerasan. Kita kan hidup di era kebebasan pers. Sangat disayangkan kalau insiden-insiden seperti ini masih terjadi,” katanya.


Sahroni meminta aparat kepolisian untuk menyelidiki dugaan terkait intimidasi tersebut. Sebab, Nurhadi, wartawan Tempo mengalami penganiayaan oleh oknum aparat.


“Saya juga meminta kepada kepolisian untuk segera mengusut dan menindak laporan dugaan kekerasan tersebut. Jika terbukti maka harus segera dijatuhkan hukuman yang serius agar peristiwa kekerasan yang dilakukan para aparat keamanan terhadap wartawan tidak terjadi lagi,” pungkasnya.


Di Jawa Timur, beberapa hari sebelumnya, selain kekerasan kepada jurnalis Majalah Tempo, insiden kekerasan pada wartawan juga terjadi pada wartawan televisi swasta di Situbondo oleh oknum petugas pengamanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI, yang terjadi saat acara kunjungan kerja KKP di Kabupaten Situbondo Selasa (16/03/2021).(Red)

Bagikan:

Komentar