|
Menu Close Menu

Sidang Mediasi Penolakan Pembangunan Rumah Milik Sugeng di PN Surabaya Berakhir Buntu

Rabu, 16 Juni 2021 | 08.00 WIB

 

Sugeng Chuzaili (baju coklat) bersama Robiyan Arifin, S.H, M.H (Kuasa Hukum) (Dok/Istimewa)

lensajatim.id, Surabaya - Sidang gugatan oleh Sugeng Chuzali dengan tergugat tergugat Musriyanto, Kasyani, Handoko, Abdul Rouf dan Aripin, dengan agenda mediasi di Pengadilan Negeri Surabaya ternyata mengalami kebuntuan dan tidak menemukan titik terang.  Senin (14/06/2021).


Dalam mediasinya Sugeng Chuzali yang didampingi oleh kuasa hukumnya Robiyan Arifin, SH, MH. Menyampaikan bahwa dia itu Membeli tanah di daerah Jl. Krampung Tengah, kelurahan Ploso kecamatan tambaksari, surabaya.


"Saya membeli rumah di Jl. Krampung Gg. 3, seluas ± 80 m2 (Delapan Puluh Meter Persegi) berdasarkan Buku C Desa/Kelurahan No. 4212,  Persil 133, Klas d.II , Luas 0.008 ha, tercatat atas nama Sugeng Chuzali Dan Letak Tanah berdasarkan Persil Jl. Krampung Tengah No. 7-A (Belakang) Kelurahan Ploso Kec. Tambaksari Surabaya" kata yang akrab diapaa Pak Sugeng saat proses mediasi dalam pengadilan negeri surabaya, Senin (14/06/21).


Setelah dia itu mengurus balik nama, serta mengurus IMB dan mulai melakukan pembangunan rumahnya, tapi baru berjalan kurang lebih 1 mingguan pembangunan rumahnya, kemudian dihalang-halangi oleh para tergugat.


"Kemudian saya Mengurusi balik nama serta surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Surabaya tertanggal 04 Mei 2021," ungkapnya.


Oleh sebab itu, Sugeng kemudian mencari keadilan dengan memasukkan gugatan ke PN Surabaya.


"Dengan kejadian itu, saya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Surabaya terhadap PARA TERGUGAT melalui pertanggungjawaban perdata Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 jo. Pasal 1366 jo. Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), dengan Total kerugian 2.273.298.500. (Dua Miliyar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus sembilan puluh delapan ribu lima ratus rupiah.)," lanjutnya.


Dalam kesempatan yang sama dari pihak tergugat 1 Musyrianto tidak bisa berbicara, karena bermasalah dengan pendengarannya sehingga kemudian diwakili oleh tergugat 3 Handoko.


" Tanah yang dimiliki itu persilnya beralamat di kampung tengah RT 03, yang kemudian ikut RT 05,  sehingga tidak boleh membangun menghadap ke gang Krampung RT 03," jelas Handoko saat proses mediasi dalam persidangan di PN Surabaya.


Alasannya itu kemudian yang berikutnya mereka beranggapan bahwa Pak Sugeng dalam proses mau membangun itu dianggap tidak beretika karena tidak ada izin pada warga.


"Saya menganggap bahwa pak Sugeng dalam proses pembuatan rumah tersebut tidak beretika, karena tidak ada izin pada warga,"  tambahnya. 



Dari proses mediasi tersebut Hakim mediator menyebutkan tidak ada titik temu sehingga dinyatakan gagal dan akan dilanjutkan sidang lanjutan Minggu depan  Selasa sekitar jam 10 itu penyampaiannya Hakim mediator.


"Karena dalam mediasi ini tidak ada titik temu, baik dari pihak penggugat dan tergugat, sehingga kami anggap mediasi ini gagal dan sidang ini akan dilanjutkan minggu depan pada hari selasa Tanggal 22/06/2021,"  kata Hakim mediator.


Sebelumnya Hakim mediator menanyakan ke pihak tergugat "kalau seandainya ini adalah tanahnya milik Pak Sugeng sebagai penggugat. Apakah di dalam areal tanah milik batu ada tanah milik para tergugat"?.


Dijawab oleh mereka serentak "tidak ada".


Berlanjut ke pertanyaan kedua "apakah dirimu bersinggungan dengan tanah atau bangunan milik Pak Sugeng"?.


Para tergugat di jawab "tidak karena lokasi rumah mereka agak jauh dari tanah" tutupnya.


Dalam persidangan itu memang tidak ada kata sepakat, tidak ada perdamaian, dan masing-masing pihak tetap berpegang teguh pada pendirian dan pembenarannya masing-masing, sehingga persidangan jni dilanjut ke persidangan berikutnya. (Lim)

Bagikan:

Komentar