|
Menu Close Menu

Pengusaha Jusuf Hamka Laporkan Bank Syariah ke Polisi, Begini Pendapat Pakar Ekonomi Syariah

Minggu, 25 Juli 2021 | 07.51 WIB

 

Faizi, Pakar Ekonomi Syariah UPN Jakarta (Dok/Istimewa)

lensajatim.id Jakarta- Ramai soal pengakuan pengusaha Jusuf Hamka yang melaporkan bank syariah ke polisi karena diduga melakukan pemerasan terhadap dirinya. Bahkan menurutnya, oknum yang telah berbuat nakal tersebut sudah dipanggil dan diperiksa.


"Itu bank syariah yang saya nggak usah sebutkan namanya, tahun ini dan urusannya sekarang saya polisikan dia ya karena uang yang saya masukkan Rp 800 miliar untuk bayar utang uangnya nggak diterima," kata Jusuf Hamka sebagaimana ditulis detikcom, Kamis (22/7/2021).


Kasus ini mendapat perhatian dari pakar Ekonomi Syariah UPN Jakarta, Faizi. Menurut  Faizi  Kasus dugaan pemerasan Bank Syariah berdasarkan pengakuan Jusuf Hamka yang merasa didhalimi oleh manajemen perbankan syariah harus  menjadi momentum pembenahan atas tata kelola perusahaan " Tujuannya ya agar lebih manusiawi dan sesuai dengan tujuan syariat Islam," tukas Faizi saat dikonfirmasi melalui saluran telepon. Sabtu (24/07/2021).


Pria Lulusan S1 Program Studi Keuangan Islam Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, ini juga menjelaskan terkait  pentingnya melakukan literasi keuangan syariah pada masyarakat awam secara terus menerus dan berkesinambungan.


" Dalam pandangan saya, bisnis dengan label syariat sangat sensitif dan mudah disalahgunakan oleh pihak tertentu atas nama syariat," tandas akademisi asal Sumenep Madura, Jawa Timur ini.


Bahkan menurut pria yang menyelesaikan program  Magister Studi Islam, Konsentrasi Ekonomi Islam, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta ini seringkali jargon syariah menjadi medium empuk di tangan para “penjual agama” untuk mengeruk keuntungan pribadi, dan tindakan itu  menistakan agama itu sendiri.


Karenanya, lanjut Faizi membentengi industri syariah dengan tata kelola perusahaan berbasis nilai-nilai Islam penting untuk dilakukan.


" Misalnya transparansi akad/kontrak, berbagi keuantungan/kerugian secara adil dan proporsional, memberikan layanan yang maksimal, konsisten menjalankan ketentuan hukum yang digariskan oleh Dewan Pengawas Syariah dan lainnya," papar peraih gelar doktor Bidang Keuangan dan Perbankan Syariah dari Sekolah Bisnis Islam Universiti Utara Malaysia (UUM).


Faizi menambahkan bila saat ini semua tidak  dapat menolak fakta atas tumbuhnya gairah keagamaan dalam bidang ekonomi dan keuangan syariah di kalangan umat Isam itu sendiri sangat kuat. Namun literasi keuangan syariah kita sangat rendah.


" Itu salah satunya  tercermin dari kata bunga yang disebutkan Jusuf Hamka pada pembiayaan sindikasi yang dilakukan pihaknya dengan perbankan syariah. Padahal dalam dunia keuangan dan perbankan syariah tidak dikenal istilah bunga, yang ada bagi hasil antara nasabah dengan pihak perbankan syariah," tandasnya.


Dalam keuangan syariah, jelas Faizi, pinjaman jenis sindikasi tergolong rumit dan kompleks, karena tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum syariah, tapi juga aspek hukum formal lainnya.


Untuk itu, sebagai bahan pembenahan bersama, dirinya secara  pribadi mendukung nasabah yang bersuara berdasarkan fakta sebagai bentuk check and balance langsung antara pengguna dengan pihak perbankan syariah. " Agar industri perbankan syariah kita dapat intropeksi diri dan kembali ke tujuan awal sebagai lembaga intermediasi keuangan berbasis sosial dan komersil (financial motives and social/social impact motives)," pungkasnya.

Bagikan:

Komentar