|
Menu Close Menu

Aplikasi PeduliLindungi Tak Boleh Hambat Pelayanan Publik, Ombudsman Siap Terima Aduan Masyarakat

Kamis, 23 September 2021 | 17.36 WIB

Agus Muttaqin, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur. (Dok/istimewa).


lensajatim.id Surabaya- Ombudsman RI Jawa Timur mengingatkan, agar penerapan aplikasi PeduliLindungi di perkantoran milik Pemkot Surabaya, tidak menghambat akses warga terhadap pelayanan publik. Pemkot disarankan menyediakan sekaligus memperbanyak layanan vaksinasi di sejumlah perkantoran yang mensyaratkan penunjukan sertifikat vaksinasi.


Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jawa Timur Agus Muttaqin mengatakan, pihaknya mendukung upaya pemkot untuk memperluas penggunaan aplikasi PeduliLindungi di instansi pemerintah. Sebab, langkah tersebut merupakan ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) No 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi. 


Pada Perpres tersebut disebutkan penolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi administrasi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bansos, penundaan/penghentian layanan administrasi pemerintahan dan/atau denda.


Selain itu, lanjut Agus, realisasi pelaksanaan vaksinasi dosis satu di Surabaya melebihi target yang ditetapkan provinsi, yakni 105,91 persen (data Kemenkes per 23 September 2021).    


Meski demikian dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi, Pemkot Surabaya tidak boleh mengabaikan hak-hak warga untuk mendapatkan pelayanan publik. Apalagi, ada warga yang tidak mendapatkan layanan sehingga menjadi korban maladministrasi.


 ‘’Sesuai amanat konstitusi, negara berkewajiban memajukan kesejahteraan umum, yang di dalamnya ada aspek terpenuhinya hak-hak warga mendapatkan pelayanan publik yang baik,’’ tegas Agus, Kamis (23/9/2021).


Sebab itu, lanjut dia, jalan tengahnya adalah pemkot wajib menyediakan layanan vaksinasi di lokasi-lokasi yang mensyaratkan warga untuk menunjukkan sertifikatnya vaksinasi. Termasuk di Balai Kota, Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA) Siola, kantor kecamatan, hingga kelurahan. ‘’Dengan demikian, jika ada warga yang tidak punya sertifikat karena belum vaksin, saat itu juga ketika hendak mengurus pelayanan publik bisa langsung divaksin dan memiliki sertifikat,’’ ujar Agus.


Menurut dia, Ombudsman siap menerima pengaduan masyarakat yang terhambat hak-hak pelayanan publik karena adanya syarat harus menunjukkan sertifikat vaksinasi. Pemerintah tidak boleh menghambat warga yang hendak mengakses pelayanan publik dengan alasan apapun, termasuk karena belum divaksin. ‘’Tidak memberikan pelayanan itu salah satu bentuk maladministrasi. Itu jelas bertentangan dengan UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,’’ tegas mantan wartawan itu.


Agus juga menjelaskan, hingga pertengahan September, Ombudsman belum menerima satu pun pengaduan terkait dugaan maladministrasi berkaitan syarat penunjukan sertifikat vaksin. Meski demikian, jika memang ada laporan, Ombudsman akan menindaklanjuti dengan memanggil pimpinan unit kerja yang menghambat pelayanan publik warga tersebut. ‘’Kami biasanya minta klarifikasi dari terlapor,’’ jelas Agus. (Red).

Bagikan:

Komentar