|
Menu Close Menu

PN Surabaya Kembali Menggelar Sidang Lanjutan Kasus Gugatan Sugeng Chuzali, Ternyata Ini Agendanya

Rabu, 15 September 2021 | 13.11 WIB

Suasana Sidang Kasus Gugatan oleh Sugeng Chuzali di PN Surabaya (Dok/Lim).


Lensajatim.id Surabaya - Pengadilan Negeri Surabaya menggelar sidang lanjutan kasus pembuatan rumah milik Sugeng Chuzali yang diduga dihalang-halangi 5 orang warga RT 03 RW 03 Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari Kota Surabaya yang sempat dua kali tertunda. 


Robiyan Arifin, S.H, M.H. selaku kuasa hukum dari Sugeng Chuzali mengatakan  dalam sidang ke V , agedanya adalah penyampaian alat bukti dari pihak penggugat. " Agedanya penyampaian alat bukti dari dari klien kami selalu penggugat kepada Majelis Ketua Hakim," terang pengacara yang akrab disapa Roby saat dikonfirmasi lensajatim.id, Selasa, (14/09/21). 


Mantan Wakil Ketua PW GP Ansor Jatim ini menambahkan setelah Ketua Majelis Hakim memeriksa dan menyandingkan dengan yang asli kemudian memberi kesempatan untuk para pihak tergugat yang didampingi kuasa hukumnya selama 1 minggu."Mereka bisa menyiapkan bukti surat sebagai alat bukti dari pihak tergugat," lanjutnya.


Karena dirasa  satu minggu belum cukup untuk mengumpulkan alat bukti dari pihak tergugat, ia minta waktu dua minggu. Atas permintaan tersebut kemudian Ketua Majelis Hakim memutuskan tanggal 28 September 2021 sidang kembali untuk menerima alat bukti surat dari para pihak tergugat. 


Sebelum sidang ditutup ada permintaan dari Moch. Yahya, S.H. selaku kuasa hukum pihak tergugat yang ingin melihat alat bukti dan memeriksanya, kemudian Ketua Majelis Hakim memberi keputusan 


"Boleh menghubungi pihak panitera nanti untuk dilihat dan dicatat tapi tidak boleh untuk didokumentasikan difoto maupun direkam" kata Ketua Majelis Hakim dalam persidangan. 


Dalam kesempatan yang sama Moch. Yahya, S.H. selaku kuasa hukum dari pihak tergugat mengatakan dia belum bisa mengomentari perihal alat bukti yang diberikan kepada Ketua Majelis Hakim. 


"Saya belum tahu,  saya tadi hanya melihat sepintas mengenai alat-alat bukti yang diserahkan pihak penggugat ke Ketua Majelis hakim, namun kami diminta untuk menghubungi paniteranya untuk mengetahui lebih jelas alat-alat buktinya itu" kata Yahya saat dikonfirmasi usai sidang. 


Ia menambahkan bahwa paniteranya baru bisa ditemui hari kamis" Iya, ini dari pihak dari paniteranya masih baru bisa ditemui pada hari kamis, jadi jika butuh informasi lebih lanjut, kami akan konfirmasi pada hari itu juga," pungkasnya(Lim).

Bagikan:

Komentar