|
Menu Close Menu

Dugaan Maladministrasi Seleksi Tes CPNS 2021 di Jatim Dilaporkan ke Ombudsman

Selasa, 05 Oktober 2021 | 20.51 WIB

 

Ombudsman RI UU Perwakilan Jawa Timur saat menyampaikan paparan di Kantornya, Jalan Ngagel Timur nomor 56 Surabaya, Selasa (5/10/2021). (Dok/Istimewa)

lensajatim.id Surabaya - Ombudsman RI Jawa Timur memberikan sejumlah catatan terkait pelaksanaan CPNS. Hal itu menjadi saran perbaikan agar pelaksanaan CPNS selanjutnya dapat lebih baik.


Saran tersebut setidaknya didapatkan dari hasil tindaklanjut pengaduan yang diterima posko bentukan Ombudsman Jatim maupun hasil tinjauan terkait pelaksanaan CPNS 2021.


Achmad Azmi Musyadad, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman Jatim mengungkapkan saran perbaikan yang dihasilkan itu setidaknya ada sekitar enam poin.


"Pertama, bahwa pengumuman persyaratan administrasi harus disusun secara detail, jelas dan konsisten," kata Azmi, di Kantor Ombudsman Jatim di Jalan Ngagel Timur nomor 56 Surabaya, Selasa (5/10/2021).


Kedua, penempatan petugas help desk yang kompeten untuk menginformasikan sekaligus pusat konsultasi peserta. Ketiga, agar mengoptimalkan kanal sosialisasi yang bersifat dialogis.


"Keempat, agar memastikan jaringan internet yang lebih stabil," tambahnya.


Kemudian kelima, menjaga ketenangan dan kenyamanan Peserta selama pelaksanaan SKD berlangsung.


Lalu, keenam menyediakan sarana prasana yang dapat menunjang, seperti set komputer printer yang dapat digunakan oleh peserta pada ruang pemeriksaan kelengkapan berkas apabila diperlukan.


Sebelumnya diberitakan, Posko pengaduan masyarakat bentukan Ombudsman RI Jawa Timur, hingga saat ini mencatat telah menerima belasan aduan terkait proses CPNS 2021. 


Total ada 12 aduan. Dari sejumlah laporan tersebut setidaknya ada sekitar 60 orang yang terdampak. Aduan tersebut didapat baik dari tingkatan provinsi maupun beberapa kabupaten/kota di Jatim. 


Menurut Agus, pengaduan tersebut memang ditindaklanjuti dengan berbagai pemeriksaan. Agus merinci dari belasan pengaduan itu, 6 diantaranya telah tertangani dengan baik.


"Artinya, apa keinginan pelapor sudah terpenuhi. Sisanya, 6 pengaduan tidak terbukti sehingga tidak terbukti maladministrasi," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jatim Agus Muttaqin. (Red)

Bagikan:

Komentar