|
Menu Close Menu

Soal Usulan Penggunaan Ganja Untuk Medis, Begini Penjelasan Komisi IX DPR RI

Kamis, 21 Juli 2022 | 23.45 WIB

 

Nurhadi, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi NasDem. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id,  Jakarta- Pro dan kontra usulan penggunaan ganja untuk kepentingan medis mendapat perhatian dari Nurhadi selaku Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai NasDem.


Menurutnya, Komisi IX DPR terus melakukan kajian terkait usulan tanaman ganja untuk keperluan medis. Komisi IX DPR menunggu hasil riset Kementerian Kesehatan untuk digunakan dalam membahas revisi UU Narkotika.


"Sepanjang untuk kebaikan masyarakat pasti kita dukung. Tetapi jangan sampai niat baik malah menjadi polemik yang meresahkan kehidupan dan kerukunan dari keberagaman kita," kata Nurhadi dalam keterangannya, Rabu (20/7/2022).


Nurhadi menambahkan, Komisi IX DPR akan memanggil Kemenkes untuk pemaparan komprehensif terkait riset ganja medis. Komisi IX DPR juga menunggu masukan dari stakeholder, termasuk ulama terkait hukum penggunaan ganja untuk keperluan medis di kala darurat.


"Pertimbangan mengenai rencana legalisasi ganja medis di Indonesia masih perlu pembahasan lebih lanjut, termasuk sejauh mana manfaat secara medis maupun mudaratnya," urainya.


Legislator NasDem itu menjelaskan, revisi UU Narkotika sudah masuk pembahasan di Panitia Kerja (Panja) DPR. Kendati demikian, DPR masih perlu waktu untuk melakukan kajian dari berbagai aspek terkait ganja medis.


"Soal legalisasi ganja medis ini, perlu adanya keseimbangan antara perspektif kesehatan, agama dan juga penegakan hukum. Kita ingin berjalan cepat, tapi juga tidak mau terburu-buru. Kita berharap hasilnya nanti bisa berjalan efektif dan tidak berpotensi terjadi penyalahgunaan wewenang dari regulasi yang ditetapkan," tutur Nurhadi.


Legislator NasDem dari Dapil Jawa Timur VI (Kabupaten Tulungagung, Kota Kediri, Kota Blitar, Kabupaten Kediri, dan Kabupaten Blitar) itu menyarankan agar masyarakat mengajukan audiensi dengan Komisi IX DPR terkait ganja medis.


"Audiensi bertujuan agar Komisi IX DPR dapat mendengar pandangan dan pendapat kelompok masyarakat terkait ganja medis sebagai bahan pertimbangan pembahasan revisi UU Narkotika selanjutnya. Karena DPR harus hadir untuk kepentingan rakyat," tegas Nurhadi.(Red).

Bagikan:

Komentar