|
Menu Close Menu

Pelaku Judi Online Ditangkap Polres Pamekasan, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Selasa, 23 Agustus 2022 | 18.30 WIB

Pelaku judi online maupun offline yang berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Pamekasan. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Pamekasan– Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk judi benar-benar menjadi atensi Polres Pamekasan.


Terbukti, baru-baru ini Satreskrim Polres Pamekasan menangkap empat pelaku judi online atau slot dari beberapa Kafe di Kota yang dikenal dengan sebutan Gerbang Salam. 


Tidak hanya judi online, polisi juga berhasil menangkap perjudian offline. Di antaranya enam pelaku judi remi dan enam tersangka judi dadu.


Keenam pelaku judi remi itu ditangkap di sebuah gardu Desa Bulangan Timur, Kecamatan Pegantenan. Sedangkan pelaku judi dadu diamankan di daerah persawahan Desa Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan.


Menurut keterangan Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto, proses penangkapan terhadap 16 pelaku judi online maupun offline berlangsung selama tiga hari, yakni sejak 19 sampai 21 Agustus 2022.


Barang bukti (BB) yang berhasil diamankan berupa uang jutaan rupiah, ATM, handphone, kartu remi dan alat dadu.


Saat ini 16 tersangka pelaku judi online maupun offline ditahan di Polres Pamekasan. Mereka dijerat dengan Pasa 303 ayat 1 ke 1,2, dan 3 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.


“Dari keterangan tersangka,
Modus bermain judi untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Pamekasan Rogib Triyanto saat jumpa pers, Selasa (23/8/2022).


Rogib Triyanto mengatakan, penangkapan pelaku judi ini tindak lanjut instruksi Kapolri guna menekan tindak pidana perjudian yang selama ini meresahkan masyarakat. (ZA/Red).

Bagikan:

Komentar