|
Menu Close Menu

Anggota DPRD Surabaya Apresiasi PMII Jadikan Gedung Dewan sebagai Ruang Diskusi Publik KUHP dan KUHAP

Kamis, 08 Januari 2026 | 19.21 WIB

Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin saat hadir dalam acara diskusi yang digelar PMII Kota Surabaya di Gedung DPRD Kota Surabaya.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya — Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Muhammad Saifuddin, mengapresiasi inisiatif Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Surabaya yang memanfaatkan gedung DPRD sebagai ruang diskusi publik. Menurutnya, kehadiran mahasiswa di “Gedung Rakyat” menegaskan bahwa DPRD merupakan milik bersama dan terbuka bagi kepentingan masyarakat.


“Ini menunjukkan bahwa Gedung DPRD Kota Surabaya adalah milik rakyat. Ketika digunakan untuk diskusi kritis seperti ini, tentu sangat luar biasa,” ujar politisi Partai Demokrat yang akrab disapa Bang Udin itu.


Sarasehan hukum bertajuk “Ambivalensi KUHP dan KUHAP Baru: Wajah Baru Sistem Hukum Pidana Indonesia” digelar di Ruang Utama DPRD Kota Surabaya pada Kamis (8/1/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan mahasiswa, akademisi, dan wakil rakyat untuk merespons dinamika perubahan besar dalam sistem hukum pidana nasional.


Sebagai mantan aktivis PMII, Saifuddin berharap mahasiswa semakin kritis dan mampu memahami secara komprehensif substansi KUHP dan KUHAP baru. Ia menilai, perubahan hukum pidana tidak cukup dipahami secara normatif, tetapi juga perlu dikaji implikasi dan dampaknya terhadap kehidupan masyarakat luas.


“Mahasiswa harus memahami bukan hanya teks undang-undang, melainkan juga bagaimana penerapannya akan berpengaruh pada masyarakat,” tegasnya.


Dalam kegiatan itu turut hadir akademisi hukum Universitas Airlangga, Dr. Lutfi, yang memaparkan sejumlah pembaruan penting dalam KUHP dan KUHAP. Salah satu isu yang disorot adalah penguatan posisi hukum adat. Menurutnya, hukum adat perlu diakomodasi melalui peraturan daerah agar memiliki kepastian dan kedudukan hukum yang jelas.


Menutup keterangannya, Saifuddin menegaskan komitmennya selama periode 2024–2029 untuk membuka gedung DPRD seluas-luasnya bagi kegiatan kemasyarakatan, khususnya untuk mahasiswa dan kalangan muda. Ia menyebutkan, agenda ini sudah menjadi kali ketiga ruang utama DPRD digunakan untuk aktivitas publik di luar agenda kedewanan.


“Gedung DPRD akan jauh lebih hidup jika tidak hanya dipakai untuk kepentingan dewan, tetapi juga menjadi ruang dialog masyarakat,” ujarnya.


Ia menambahkan, DPRD Surabaya akan selalu terbuka bagi setiap pihak yang ingin berdiskusi secara konstruktif. Menurutnya, lembaga legislatif tidak cukup hanya berbicara, namun juga wajib mendengar aspirasi warga.


“DPRD itu tidak cukup hanya berbicara, tapi juga harus mau mendengar saran, kritik, dan masukan masyarakat untuk perbaikan kita bersama,” tandasnya.( had) 

Bagikan:

Komentar