![]() |
| Penasihat hukum mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini.(Dok/Duta). |
“Kami telah menerima informasi terkait penetapan klien kami sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penentuan kuota haji Indonesia Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia,” ujar Mellisa Anggraini dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Jumat (9/1/2026).
Mellisa menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memastikan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut bersikap kooperatif. Menurutnya, Yaqut telah memenuhi seluruh panggilan penyidik dan mengikuti prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sejak awal proses pemeriksaan, klien kami telah bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan serta prosedur hukum yang berlaku. Sikap ini merupakan bentuk komitmen klien kami terhadap penegakan hukum dan akan terus dijaga ke depannya,” tuturnya.
Dalam pernyataannya, Mellisa juga menekankan pentingnya prinsip praduga tak bersalah. Ia menyebut setiap warga negara berhak atas perlakuan yang adil hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kami menegaskan bahwa dalam setiap proses hukum, setiap warga negara memiliki hak-hak hukum yang dijamin oleh undang-undang, termasuk hak atas perlakuan yang adil dan prinsip praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Mellisa.
Sebagai kuasa hukum, ia memastikan akan memberikan pendampingan hukum secara profesional serta menempuh langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi hak-hak kliennya sesuai peraturan perundang-undangan.
Mellisa juga mengimbau seluruh pihak, termasuk media massa dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan, serta memberi ruang bagi KPK bekerja secara independen dan objektif.
“Kami mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media dan masyarakat luas, untuk menghormati proses hukum yang tengah berlangsung, serta memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen, objektif, dan profesional,” ujarnya.
Pernyataan resmi tersebut ditutup dengan penegasan bahwa klarifikasi disampaikan untuk menjadi perhatian publik, sembari memastikan proses hukum akan dihadapi melalui mekanisme yang tersedia sesuai ketentuan yang berlaku. (Had)


Komentar