|
Menu Close Menu

Diduga Cabuli 2 Gadis, Polres Malang Ringkus Pria Asal Dampit

Rabu, 26 Oktober 2022 | 23.59 WIB

Fanu alias Deni Setiawan, warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit yang diringkus oleh Polres Malang. (Dok/Istimewa).


Lensajatim.id, Malang - Kepolisian Resort (Polres) Kabupaten Malang, Jawa Timur (Jatim) ringkus pria berusia 18 tahun yang ditengarai melakukan aksi bejatnya kepada dua gadis Anak Baru Gede (ABG)  dalam waktu berdekatan.


Informasi yang dihimpun oleh jurnalis media ini, kasus dugaan pencabulan terhadap gadis di bawah umur itu, menjerat Fanu alias Deni Setiawan, warga Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit.


Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik mengungkapkan, dugaan pencabulan pertama dilakukan Fanu kepada perempuan yang berinisial EW (16) warga Kecamatan Bantur, Kabupaten Malang. 


”Modus yang dilakukan pelaku dengan mengiming-imingi korban akan dipekerjakan di cafe milik ibunya di Batu,” katanya, Rabu (26/10/2022).


Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan korban dan pelaku awalnya kenal di medsos akhir Agustus lalu. Korban yang percaya dengan tipu daya pelaku kemudian bersedia mengikuti pria 18 tahun itu. 


"EW lantas dibawa Fanu ke rumahnya hingga aksi pencabulan terjadi berulang-ulang. Korban bahkan tinggal di sebuah kamar hingga dua pekan lamanya," ungkapnya.


Padahal, lanjut Ahmad Taufik, cafe itu tidak ada. Pelaku hanya mengarang cerita supaya mau diajak dan memenuhi permintaan pelaku. 


"Usai kejadian tersebut, EW lantas bercerita pada keluarga dan membuat laporan polisi 24 September lalu," tuturnya.


Dirinya menambahkan, Fanu juga melakukan persetubuhan pada orang yang berbeda dengan waktu yang berdekatan. 


"Pada 13 Oktober, dia juga diduga melakukan persetubuhan dengan perempuan berinisial RTW, 16, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang," imbuhnya.


Keduanya juga kenal di medsos dan berlanjut dengan janjian ketemu. Pelaku lantas mengajak korban jalan-jalan dan sempat diberi minuman hingga membuatnya tidak sadarkan diri. 


Selanjutnya, korban dibawa Fanu ke rumahnya di Dampit selama dua hari. Dari keterangan terlapor, korban disetubuhi sebanyak dua kali dalam posisi STW tidak sadar. 


“Ia juga pernah dihukum dalam perkara pencurian dengan pemberatan sebanyak tiga kali,” pungkasnya.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76 D sub Pasal 82 Jo Pasal 76E UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ia juga disangkakan Pasal 372 KUHP karena diduga menggelapkan ponsel milik korban. (Fauzi)

Bagikan:

Komentar