|
Menu Close Menu

Terdakwa Kasus Kekerasan Terhadap Anak Dijatuhi Hukuman 5 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Terdakwa Siap Banding

Rabu, 12 Oktober 2022 | 17.14 WIB

 


lensajatim.id, BANGKALAN - Pengadilan Negeri Bangkalan menggelar sidang putusan kasus penganiayaan anak yang terjadi di desa Lajing, Kec. Arosbaya, kabupaten Bangkalan. Selasa (11/10/2022) suatu kasus kekerasan pada anak yang dilakukan pada Siti Holifah (17 tahun) tetangganya sendiri dengan hukuman selama 5 bulan.


Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan terdakwa M. Kholil secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana kekerasan pada anak sehingga, dilakukan penahanan selama 5 bulan dan denda sebesar satu juta rupiah namun, apabila tidak bisa membayar maka akan dilakukan tambahan tahanan selama 1 bulan.


Putusan majelis hakim ini lebih ringan 5 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bangkalan yaitu 1 tahun denda sebesar satu juta.


Pengacara terdakwa Bahtiar menyampaikan akan mempelajari dengan detail hasil putusan hakim tersebut namun dalam putusan itu kami menentukan sikap untuk banding karena dirasa kurang adil bagi klien kami.


"Dalam putusan sidang yang telah dilakukan majelis hakim kami akan lakukan banding dengan mempersiapkan memori banding yang dapat dijadikan pertimbangan pada sidang di pengadilan tinggi." Ujar Bahtiar.


Di tempat yang berbeda JPU melalui Kasi Pidum Kejaksaan Himawan Hariyanto, S.H M.H yang ditemui menyampaikan akan piki-pikir atas putusan Majelis Hakim tersebut.


"Selama 7 hari kedepan kami akan sampaikan hasilnya sesuai dengan 233 KUHP yang akan kami laporkan ke pimpinan." Ucapnya


Sedangkan Berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 pasal 76C setiap orang di larang melakukan kekerasan terhadap anak dan apabila melanggar sudah jelas di Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Pasal 80 Ayat 1 yang mana sanksi yang menjerat terdakwa yaitu dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). (Angga/lil)

Bagikan:

Komentar