|
Menu Close Menu

Kasus Covid 19 Meningkat, Pemkot Malang Kembali Terapkan PPKM

Jumat, 02 Desember 2022 | 21.32 WIB

Wali Kota Malang Sutiaji saat memberikan peringatan terhadap masyarakat atas kecenderungan peningkatan kasus aktif Covid-19. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Malang – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur (Jatim) kembali menerapkan memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).


Aturan tersebut dikeluarkan berdasarkan angka kasus aktif Covid-19 di Kota Malang cenderung mengalami peningkatan. Pada Kamis (1/12/2022) kemarin, Data Pemprov Jatim, kasus aktif di Kota Malang hingga kemarin berjumlah 186 kasus.


Diketahui, aturan tersebut berdasarkan surat edaran khusus SE No 55 Tahun 2022 tentang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dan Penguatan Posko PPKM Mikro di tingkat RW/RT yang ditanda tangani Wali Kota Malang Sutiaji pada 22 November lalu.


“Sesuai intruksi pemerintah pusat. Secara nasional memang ada kenaikan kasus Covid-19. Apalagi di Malang ada 186 kasus,” kata Wali Kota Malang Sutiaji kepada sejumlah awak media, Jum'at (2/12/2022).


Lebih lanjut, dirinya mengungkapkan SE tersebut diperuntukan bagi seluruh masyarakat, baik kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, kalangan pekerja kantoran, pengelola pendidikan dan masyarakat secara luas Kota Malang.


"Dengan dikeluarkan SE No 55 ini, saya meminta kepada seluruh masyarakat kembali waspada akan ancaman kasus Covid-19," katanya menegaskan.


Oleh karena itu, lanjut Sutaji, dalam melakukan kegiatan apapun diharapkan kembali mengikuti protokol kesehatan Covid-19. 


“Skrining dengan pedulilindungi kita minta diaktifkan lagi. Bisa makan ditempat tapi jaga jaraknya, lalu maskernya diwajibkan,” pungkasnya. (Fauzi).

Bagikan:

Komentar