|
Menu Close Menu

Resmi!!! Tahun Depan UMK Kabupaten Bangkalan Naik 10 Persen

Kamis, 08 Desember 2022 | 13.01 WIB

 

Foto: Titin Suhartini, KABID Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Bangkalan

Lensajatim.id, Bangkalan- Kabar baik untuk para Buruh di Kabupaten Bangkalan terkait upah minimum kabupaten (UMK) di kota dzikir dan sholawat, pasalnya per 1 Januari 2023 naik 10 persen


Kepala Bidang (Kabid) hubungan industrial (HI) dan jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Bangkalan, Titin Suhartini menyampaikan, Kenaikan 10 persen yang di setujui oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), tidak sesuai dengan yang di ajukan oleh pihaknya. Karena Disnaker dan Dewan Pengupahan kota Dzikir dan Shalawat mengajukan 8 persen.


"Tadi malam sekitar jam 00.00 WIB, Rabu (7/12/22) Gubernur mengumumkan hasil ajuan dari 38 Kabupaten di Jatim. Dari 8 persen yang diajukan, di setujui Gubernur jadi 10 persen," tuturnya kepada Lensajatim.id Kamis (8/12/22).


Hasil tersebut, lanjut dia, pihaknya akan melakukan rapat kordinasi bersama dewan pengupahan.


"Hari ini saya bersama apindo dan hipmi selaku perwakilan pengusaha yang ada di Bangkalan melaksanakan rapat koordinasi. Pasti dari mereka akan ada pro dan kontra, itu biasa. Saya harap pengusaha bisa menerima dan menyetujui," Ujarnya


Titin menegaskan, dari sebelumnya UMK Rp1.956.773 sesuai persetujuan Gubernur naik 10 persen menjadi  Rp2.152.450.


"Ini merupakan kabar baik bagi para pekerja dengan gaji UMK dan semoga dewan pengupahan Bangkalan bisa menerima dan menyetujui. Kami Disnaker hanya menjembatani," pungkasnya (angga/Mahallil)

Bagikan:

Komentar