Ilustrasi. (Dok/Istimewa). |
Lensajatim.id, Surabaya- Beberapa hari ini sempat heboh pemberitaan dugaan kasus asusila yang dilakukan oleh Aiptu AR anggota Polres Pamekasan kepada istrinya, namun tiba-tiba kemarin Senin (9/1/2023) malam MH istri atau korban mencabut laporan suaminya di Polda Jawa Timur.
MH telah melaporkan suaminya ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jatim pada Kamis (19/31/2022) atas perkara kekerasan seksual, pemerkosaan, pelanggaran UU ITE, dan narkotika.
Lewat Kuasa Hukumnya, MH mengatakan ada tiga alasan pencabutan laporan dari kliennya itu. Pertama, kedua belah pihak keluarga sudah saling bertemu dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan.
Kedua, yang menjadi pertimbangan lain adalah faktor anak, Subaidi mengatakan setelah kasus Aiptu AR dan kliennya mencuat di pemberitaan sang anak sudah tidak mau sekolah lagi.
“Anak sudah tidak sekolah dan tidak kuliah karena malu kepada teman-temannya. Karena menjadi cemoohan,” ucap Subaidi, Kuasa Hukum MH di Mapolda Jatim, Senin (9/1/2023) malam, sebagaimana dilansir suarasurabaya.net.
Ketiga, MH sudah merasa cukup puas memberikan sanksi sosial yaitu Aiptu AR sudah ditahan di Mapolda Jatim. Meski laporan ini dicabut, Subaidi menegaskan kalau proses hukum bakal tetap berjalan.
Subaidi mengatakan kalau pencabutan ini murni dari hati kliennya dan tidak ada tekanan dari pihak manapun. Dari pencabutan ini pihak pelapor berharap hukuman kepada terlapor diringankan.
“Proses hukum tetap berlanjut. Tapi adanya pencabutan atau pemberian maaf dari pelapor, mungkin bisa memberikan keringanan. Mungkin tidak sampai PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat),” ujar Subaidi.
Sementara itu, MH istri Aiptu AR menegaskan kalau dirinya tidak pernah dijual. Dan saat ini dia telah memaafkan suaminya atas tindakan asusila tersebut.
“Itu karena anak, saya sudah ikhlas semuanya. Saya sudah terima, jadi saya mohon dan saya sudah memaafkan suami saya,” jelas MH waktu ditemui usai pemeriksaan, Senin malam.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kombes Pol Dirmanto Kabid Humas Polda Jatim berdasarkan pemeriksaan oleh Bidpropam mengatakan tidak ada motif ekonomi atas kasus ini.
Meski tidak ditemukan motif ekonomi dalam kasus ini, namun polisi telah menyita satu buah memori penyimpanan dalam bentuk Mico SD. Dirmanto belum bisa memastikan apa isi dari kartu memori itu, karena masih diperiksa.
Selama melakukan pendalaman terkait kasus ini tim penyidik telah memeriksa sebanyak tujuh orang. Hingga kini pemeriksaan masih terus berlanjut.
“Hasil pemeriksaan sementara tidak ada motif ekonomi di situ, kami meluruskan banyak pemberitaan dijual-dijual itu enggak benar,” ucap Dirmanto di Mapolda, Senin (9/1/2023).(ss/red).
Komentar