|
Menu Close Menu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Minta Usut Tuntas Transaksi Janggal 300 Triliun di Kemenkeu

Rabu, 15 Maret 2023 | 23.24 WIB

Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI bersama Firman Syah Ali, Ketua Umum Inkado Jatim. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Jakarta- Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR RI, meminta temuan transaksi janggal di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp300 triliun diusut tuntas.


“Jadi saya minta temuan itu tolong benar-benar diusut tuntas. Kok bisa isunya tiba-tiba clear dan disimpulkan secepat itu?" tanya Sahroni dalam keterangannya, Rabu (15/3).


Jika dianggap sudah selesai, lanjutnya, pihak terkait harus menjelaskan kepada publik duduk perkara transaksi mencurigakan di Kemenkeu tersebut. Jangan sampai polemik itu selesai begitu saja.


Sahroni tidak ingin polemik transaksi janggal senilai Rp300 triliun di Kemenkeu berhenti karena mendapat sorotan yang begitu besar. Ia juga tidak ingin kasus itu menjadi sebatas angin lalu karena kekeliruan data.


“Jangan sampai karena terlanjur mendapat perhatian yang begitu besar, kasus tersebut jadi seakan-akan dihentikan," ujar legislator Partai NasDem itu.


Menurutnya, polemik tersebut harus menjadi pembelajaran. Jangan sampai informasi yang disampaikan menjadi fitnah. Sahroni mengajak publik terus memantau perkembangan kasus itu. Namun, publik diingatkan tidak boleh berspekulasi terlalu liar yang berujung pada timbulnya fitnah-fitnah baru.


"Efek dari narasi yang beredar telah berimbas langsung kepada suatu lembaga. Jangan sampai memberikan desakan-desakan yang basisnya fitnah dan belum teruji kebenarannya. Sama-sama kita kawal kasus itu dengan bijak dan rasional,” tukasnya.


Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa ada temuan transaksi fantastis senilai Rp300 triliun di Kemenkeu. Informasi itu Mahfud dapatkan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).


Sedangkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada Selasa (14/3), menegaskan bahwa transaksi Rp300 triliun bukan tindakan korupsi maupun pencucian uang. Angka Rp300 triliun merupakan akumulasi dari tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal. PPATK dalam hal ini melakukan analisis dan hasilnya disampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti.


"Yang kita sebut kemarin Rp300 triliun, dalam kerangka itu perlu dipahami itu bukan tentang adanya abuse of power atau korupsi yang dilakukan pegawai Kemenkeu. Tapi lebih kepada tusi (tugas dan fungsi) Kemenkeu yang menangani kasus tindak pidana asal yang menjadi kewajiban kami saat kami melakukan hasil analisis dan disampaikan ke Kemenkeu untuk ditindaklanjuti," urai Ivan. (medcom/*)

Bagikan:

Komentar