|
Menu Close Menu

LKBH IAIN Madura dan FKIS UTM Gelar Diklat Paralegal, Ternyata Ini Tujuannya

Sabtu, 23 Desember 2023 | 12.17 WIB

Pendidikan dan Pelatihan Paralegal kerja sama LKBH IAIN Madura dan FKIS UTM di Kampus UTM Bangkalan. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bangkalan- Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Madura bekerja sama dengan Prodi Hukum Bisnis Syariah Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal dengan tema “Penguatan Kompetensi Mahasiswa di Bidang Hukum Praktis" di Aula Fakultas Keislaman UTM Bangkalan.


Kegiatan tersebut  bertujuan meningkatkan pemahaman mahasiswa di bidang hukum,dilaksanakan selama tiga hari, terhitung sejak tanggal 20-22 Desember 2023. 


Dalam sambutannya, Shofiyun Nahidloh Dekan Fakultas Keislaman Universitas Trunojoyo Madura mengungkapkan, Diklat tersebut diadakan sebagai upaya untuk membantu masyarakat di bidang penyelesaian hukum. 


Setidaknya diklat tersebut berfungsi sebagai bekal diri dalam penyelesaian problematika hukum. 


"Perlu dilaksanakan, untuk memperkuat kemampuan peserta paralegal dalam hukum praktis sehingga bisa membantu masyarakat yang kurang mampu dalam menghadapi berbagai persoalan di bidang hukum,” jelas Shofiyun Nahidloh.


 Selanjutnya dirinya berharap, peserta dapat belajar dengan serius sehingga ada hasil yang diperoleh setelah diklat.


“Saya harap, seluruh peserta mampu mengaktualisasikan sembilan materi yang akan dilaksanakan tiga bulan pasca diklat sehingga tersertifikasi kemenkumham RI," tandasnya.


Senada dengan itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum-BPHN Kemenkumham RI, Sofyan menyampaikan, dalam menghadapi fenomena kompleksitas prolematika hukum saat ini jumlah paralegal perlu ditingkatkan.


“Peran paralegal perlu untuk ditingkatkan lagi dalam memberikan penyuluhan hukum dan advokasi kepada masyarakat, agar tercipta budaya kesadaran hukum  serta masyarakat mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma”, tuturnya saat membuka acara.


Haris Nasiroedin, Kepala Bidang Hukum Wilayah Kemenkumham Jawa Timur juga menuturkan, Paralegal merupakan profesi yang mulia, sebab mereka bekerja tanpa dibayar. 


“Paralegal merupakan profesi mulia, sebab paralegal bekerja secara suka rela tanpa ada bayaran”, ucap Haris Nasiroedin.


Di tempat yang sama, Abd. Muni, Wakil Direktur LKBH IAIN Madura juga menjelaskan bahwa Paralegal merupakan bagian aktor penting dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma pasca lahirnya UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. 


" Makanya Diklat paralegal ini digelar sebagai ikhtiar untuk melahirkan paralegal yang berkualitas, paralegal yang berkualitas lahir dari Diklat yang berkualitas," pungkasnya. (Had)

Bagikan:

Komentar