|
Menu Close Menu

Tantangan Perekonomian Indonesia, HIPKA Soroti Masih Maraknya Judi Online

Selasa, 19 Desember 2023 | 08.19 WIB

Ali Hasan Munim, Wasekjen BPP HIPKA saat menjadi  pembicara dalam acara HIPKA Care di Kabupaten Bondowoso. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Bondowoso- Himpunan Pengusaha KAHMI (HIPKA) menyoroti masih maraknya judi online di Indonesia. Bahkan sesuai data terbaru angkanya mencapai ratusan triliun rupiah.


" Judi online ini menjadi salah satu tantangan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia," terang  Ali Hasan Munim, Wasekjen BPP HIPKA saat menjadi pembicara dalam Kegiatan Pendidikan untuk Remaja Muslim di Bondowoso, Jawa Timur, Senin (18/12/2023).


Bila dilihat dari transaksinya, judi online ini bertambah berkali-kali lipat sejak Pandemi Covid 19, yang salah satunya disebabkan rendahnya literasi keuangan masyarakat Indonesia. 


Padahal, uang yang ditop-up untuk judi online itu mengalir ke negara- negara asalnya seperti Filipina, Kamboja, dan Thailand. Sehingga ini menyebabkan berkurangnya perputaran ekonomi di Indonesia.


" Mayoritas yang menjadi pencandu judi online itu masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Dan bahkan banyak diantara mereka juga meminjam uang di Pinjol sebagai modal untuk bermain judi online, ini tentu membahayakan sekali,"tandas Tenaga Ahli DPR RI ini.


Jumlah transaksi judi online di Indonesia, kata Ali Hasan, jumlahnya fantastis, dari 2017 sampai 2023 mencapai ratusan triliun. Bahkan di tahun 2023 sudah 200 Triliun. 


Dalam forum tersebut, Ali Hasan juga menyinggung soal  pentingnya pemanfaatan aplikasi digital untuk kegiatan ekonomi seperti QRIS yang penggunanya juga sudah sangat banyak hingga mencapai jutaan.


QRIS ini kata Ali Hasan memiliki banyak manfaat diantaranya, meningkatkan branding, lebih praktis, mengurangi biaya pengelolaan kas, bisa terhindar dari uang palsu, transaksi tercatat secara otomatis dan masih banyak manfaat lainnya.


Di tempat yang sama, KH. Asyari Pasha, LC, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bondowoso banyak membahas persoalan Khamar, judi yang itu merupakan sesuatu yang haram dan merupakan larangan Allah SWT sebagaimana termaktub dalam Al-Qur'an. (Had)

Bagikan:

Komentar