|
Menu Close Menu

Dampingi Warga Perum Bumi Sumekar Datangi BPN, IKA PMII Pertanyakan Pemblokiran Sertifikat SHM

Rabu, 17 Januari 2024 | 18.50 WIB

Audensi Tim Posko Pengaduan IKA PMII Sumenep bersama Warga Perumahan Bumi Sumekar ke kantor BPN Kabupaten Sumenep. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep- Tim Posko Pengaduan Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Sumenep dan Warga Perumahan Bumi Sumekar mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Sumenep, Rabu (17/01/2024) jam 13.00 WIB. 


Kedatangan mereka dalam rangka audensi terkait Pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perumahan Bumi Sumekar Desa Kolor Sumenep efek dari Kasus Tanah Kas Desa (tkd) dari 3 Desa (Kolor, Cabbiya, & Talango). Terkait hal tersebut, mereka ditemui oleh Kepala dan pejabat ATR/BPN Kabupaten Sumenep.


Winanto, Ketua Tim Posko Pengaduan IKA PMII Sumenep menjelaskan kepada media bahwa pihaknya menanyakan beberapa hal diantaranya, 1. Kebenaran isu pemblokiran, 2. Institusi yang melakukan Pemblokiran, 2. Surat pemblokiran, 3. Waktu Pemblokiran ini dilakukan?, 4. Kenapa Pemblokiran dilakukan pada seluruh SHM/SHGB/AJB yang ada di Perumahan BSA, 5. Penentuan 16 hektar itu atas dasar apa?, 6. Mana peta dan dimana titik pasti tanah kas desa dari 3 desa (kolor, talango, cabbiya) & masing-masing brp hektar?


Winanto menjelaskan kalau pihak BPN mengakui bahwa dilakukan pemblokiran atau lebih jelasnya adalah Penyitaan pada 514 sertifikat. Hal itu dilakukan atas adanya surat edaran dari Polda Jawa Timur berdasarkan surat dari Tipikor Surabaya no. 38 tanggal 5 Juli 2021. (Had)

Bagikan:

Komentar