|
Menu Close Menu

Majukan Pariwisata di Madura, Pemkab Harus Fasilitasi Sharing Stakeholder Secara Rutin

Senin, 29 April 2024 | 14.28 WIB


Sucipto, Dosen Pariwisata Universitas Terbuka Surabaya. (Dok/Had).

Lensajatim.id, Sumenep- Dosen Pariwisata Universitas Terbuka Surabaya, Sucipto menjelaskan bahwa Madura, khususnya di Kabupaten Sumenep memiliki potensi wisata pantai yang bagus, tetapi banyak PR yang harus dikerjakan bersama oleh semua pihak (stakeholder), menuju pariwisata yang lebih maju dan berkelanjutan. 


" Madura ini sebenarnya kalau wisata religi itu potensinya bagus, Bangkalan ada Pasarean Syaikhona Cholil, Pamekasan Batu Ampar dan Sumenep ada asta tinggi dan tempat wisata religi lainnya. Kalau ini sudah bagus, tinggal wisata lainnya seperti pantai dan wisata alam lainnya yang perlu diseriusi lagi pengelolaannya," jelas Sucipto saat berbincang dengan media, Senin (29/04/2024).


Untuk membangun pariwisata yang baik, salah satunya kata pria yang akrab disapa Cipto ini adalah dengan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melibatkan banyak stakeholder pariwisata, misalnya lewat cara sharing stakeholder secara rutin. 


" Jadi semua stakeholder perlu ketemu, perlu duduk bareng secara rutin, berdiskusi membahas apa yang menjadi masalah dan menjadi solusi yang bisa langsung ditindaklanjuti oleh pemangku kepentingan," tandas pria yang juga konsen Desa Wisata Juruan Daya,  Batuputih Sumenep ini. 


Stakeholder itu bisa, Dinas Pariwisata, Akademisi, media, LSM, masyarakat atau kelompok sadar wisata. 


" Bisa saja dinas PU infrastruktur jalan pariwisata misalnya, dan beberapa stakeholder lainnya bisa membantu kemajuan pariwisata," papar dosen muda asal Kabupaten Sumenep ini.


Selain bisa berbagi ide dan gagasan, pertemuan secara rutin bersama stakeholder pariwisata juga bisa membangun rasa memiliki kepada semua pihak untuk memajukan pariwisata daerah. 


Dengan kemajuan pariwisata daerah, diharapkan  mampu mendongkrak perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan pariwisata dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan. (Had) 

Bagikan:

Komentar