|
Menu Close Menu

Polemik Warung Madura Buka 24 Jam, Wakil Ketua DPRD Sumenep : Harusnya Dilindungi Bukan Dibatasi

Sabtu, 27 April 2024 | 10.39 WIB

M.Syukri, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep. (Dok/Istimewa).

Lensajatim.id, Sumenep- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, M. Syukri ikut merespon soal upaya pembatasan toko Madura yang selama ini buka selama 24 jam. Menurut politisi yang akrab disapa Syukri, seharusnya usaha mikro seperti warung Madura itu dilindungi bukan malah dibatasi.


" Harus pemerintah itu mencarikan solusi keberadaan usaha mikro itu agar berkembang, bukan malah membatasi," jelas Syukri kepada media, Sabtu (27/04/2024).


Sekretaris DPC PPP Kabupaten Sumenep ini mendorong justru toko modern seperti mini market yang harus dibatasi dan diperketat untuk melindungi usaha mikro dan kecil agar juga bisa berkembang dan maju. 


" Apalagi warung Madura, atau usaha kecil lainnya itu milik perorangan, hasilnya untuk memenuhi kebutuhan hidup, mereka yang buka toko merantau, mereka mengadu nasib untuk memperbaiki nasib ekonominya. Mereka juga rela jualan dan tidur di toko itu, masak masih mau dibatasi," tandas Syukri. 


Untuk itu, Wakil Ketua IKA PMII Jatim ini kembali menegaskan agar pemerintah lebih peka terhadap nasib pelaku UMKM. Harus ada kemudahan yang diberikan untuk memajukan usahanya. 


Kemenkop UKM yang sebelumnya ramai terkait pemberitaan yang juga ikut angkat suara agar warung ikut mematuhi aturan daerah terkait jam operasional akhirnya memberikan klarifikasi. 


Sebagaimana ditulis CNNIndonesia.com, sebelumnya  Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim menuturkan dirinya tak meminta pengusaha warung Madura untuk mengikuti aturan dari pemda karena peraturan daerah itu memang tidak mengatur soal jam operasional warung Madura.


Aturan yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah (Perda) Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.



Dalam belied tersebut, pemerintah Klungkung mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket.



Sesuai Pasal 4 Perda Klungkung 13/2018, untuk Senin-Jumat, jam operasional pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA. Untuk Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/ tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.


"Jadi benar pemahaman saya di regulasi ini dia atur di Pasal 4 kalau gak salah, gak ada mengatur soal warung. Dia hanya jam kerja untuk minimarket, hypermarket, dept store, dan supermarket," jelas Arif kepada CNNIndonesia.com, Jumat (26/4). (Had) 

Bagikan:

Komentar