|
Menu Close Menu

Tragis, Suami Cari Kerja ke Surabaya, Istri Diperkosa Ayah Tiri

Kamis, 23 Mei 2024 | 17.14 WIB

Ilustrasi. (Dok/Poskota). 

Lensajatim.id, Mojokerto– Seorang pedagang kue AW, 35, warga Kecamatan Bangsal, kini harus meringkuk di balik sel tahanan. Dia diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto karena tega menyetubuhi menantu tirinya sendiri.


Korban adalah JNPC, 17, perempuan asal Kecamatan Bangsal yang sudah setahun menikah dengan anak tiri AW.


Selama itulah JNPC bersama suaminya tinggal seatap bersama tersangka, istri dan anak-anaknya.


Perbuatan tak senonoh ini terjadi Kamis (16/5) siang. Itu ketika di rumah hanya ada AW dan JNPC berdua saja.


Ketika itu, suami korban sedang mencari kerja di Surabaya. Sedangkan istri pelaku liburan bersama anak-anaknya. 


“Jadi wakti kejadian rumah sedang sepi, hanya ada mereka berdua,” ungkap Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama dalam pers rilis, Rabu (22/5).


Saat korban sedang menikmati makan siang yang dibelikan AW di dalam kamar, JNPC tiba- tiba ditodong pisau oleh tersangka yang menghampiri korban sembari memanggil nama JNPC dengan nada rendah.


“Tersangka langsung datang memegang dan menodongkan sebilah pisau yang diarahkan ke leher korban sambil bilang, “awakmu gelem ta nggak ngeloni aku,” tiru Nova.


Karena diancam senjata tajam oleh pria yang sehari-hari menjual kue di Pasar Legi Mojosari ini, korban hanya bisa pasrah jadi pelampiasan nafsu bejat AW.


“Modusnya tersangka mengancam korban dengan senjata tajam hingga korban ketakutan dan terpaksa mengiyakan kemauan pelaku,” urainya.


Atas apa yang dialami, JNPC langsung melapor ke suami dan keluarga via Whatsapp. Setelah memperkosa korban, AW sempat pergi ke rumah kerabatnya di Kecamatan Bangsal.


“Tersangka ke rumah kerabatnya untuk seolah-olah setelah kejadian itu tidak terjadi apa-apa,” bebernya.


Sehari berikutnya, korban melaporkan aksi bejat mertua tirinya ke Unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto.


Setelah rembukan bersama suami dan keluarga, akhirnya mereka sepakat untuk melaporkan tersangka. Dan tersangka ini tidak melarikan diri,” papar Kasatreskrim.


Usut punya usut, AW nekat melancarkan aksi bejatnya karena tak senang anak dan menantu tirinya tinggal serumah bersama tersangka istri dan anak-anaknya.


“Untuk menakut-nakuti saja karena dia (korban) malas-malasan, nggak tahu susahnya kerja,” ungkap AW di hadapan awak media.


Atas aksinya, AW dikenakan pasal berlapis. Yakni, Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 81 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76D juncto Pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 juncto Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun. (Ari/Red) 

Bagikan:

Komentar