|
Menu Close Menu

Ayah Tega Lakukan Kekerasan Fisik dan Persetubuhan pada Anak Kandungnya, Kasusnya Diungkap Polda Jatim

Selasa, 29 Oktober 2024 | 16.10 WIB

Polda Jatim saat melakukan rilis kasus kekerasan fisik dan persetubuhan oleh ayah kandung kepada anaknya yang masih di bawah umur. (Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Surabaya- Kasus kekerasan fisik, persetubuhan, dan pencabulan terhadap anak di bawah umur berhasil diungkap oleh jajaran Polda Jawa Timur melalui Subdit IV/TP Renakta Ditreskrimum, Selasa (29/10/2024).


Berdasarkan rilis yang diadakan di ruang humas Polda Jawa Timur, tersangka berinisial ED (49), asal Payakumbuh, Sumatera Barat, yang tinggal di Surabaya. ED adalah ayah kandung dari kedua korban. Sedangkan korban dua anak perempuan berinisial KZ (18) dan J (17), yang masih berstatus pelajar SMA. Dengan tempat kejadian perkara di Surabaya, dan berlangsung sejak September 2021 hingga September 2024.


Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo, saat pers rilis mengatakan, Tersangka menikah dengan ibu korban pada 2003 dan memiliki tujuh anak. Setelah ibu korban meninggal pada 2015, anak-anak diasuh oleh tersangka dan beberapa kerabat. Sejak 2021, tersangka mulai melakukan kekerasan fisik dan seksual terhadap KZ dan J. Kedua korban tidak berani melapor karena ketakutan akan ancaman dan kekerasan fisik dari tersangka.


"Kemudian mulai melakukan kekerasan fisik dan pelecehan sejak 2021. Awalnya, tersangka meminta korban untuk memijatnya, yang kemudian berkembang menjadi tindak kekerasan seksual. Perbuatan ini dilakukan secara rutin setiap kali tersangka pulang dari pekerjaannya di luar kota,"  Kata AKBP Ali Purnomo. (29/10) 


Polisi mengamankan Tersangka ED dengan barang bukti, Fotokopi legalisir Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, dan nilai rapor korban, Pakaian korban, termasuk baju dan pakaian dalam yang terkait dengan peristiwa tersebut. 


"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan sejumlah pasal perlindungan anak, antara lain: Pasal 80, 81, dan 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 serta UU No. 17 dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit 5 tahun, dan maksimal 16 tahun," pungkas AKBP Ali Purnomo.  (Ari)

Bagikan:

Komentar