|
Menu Close Menu

PII Jatim Respon Pemangkasan Anggaran Pendidikan Efek Efisiensi

Jumat, 14 Februari 2025 | 12.36 WIB

 

Abdul Chamid, Ketua Umum PII Jawa Timur dalam sebuah acara. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Surabaya- Berdasarkan Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025 sektor pendidikan tak luput dari pemangkasan anggaran belanja. INPRES tersebut ditindaklanjuti dalam surat edaran Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 tertanggal 24 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja K/L dalam Pelaksanaan APBN TA 2025. 


Efisiensi anggaran belanja APBN ini turut menyasar ke Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Berdasarkan rapat kerja DPR RI Komisi X bersama Kemendiktisaintek dan Kemendikdasmen tanggal 12 Februari menghasilkan pemangkasan anggaran Kemendiktisaintek dari Rp 57,6 triliun menjadi Rp 35,1 triliun alias dipangkas 22 triliun. Sementara Kemendikdasmen dari Rp 33,55 triliun dipangkas Rp 7,27 triliun menjadi 25,5 triliun.


Menyikapi hal ini Ketua Umum Pelajar Islam Indonesia (PII) Jawa Timur, Abdul Chamid  menilai  bahwa efisiensi anggaran pendidikan menyalahi UU


"Alokasi APBN 2025 untuk pendidikan hanya sekitar 650 triliun atau 18% dari APBN, hal ini bertentangan dengan UU Sisdiknas Pasal 49 Ayat 1 yang mengharuskan alokasi APBN untuk pendidikan minimal 20%, " jelas Chamid, Ketua PII Jawa Timur lewat keterangan persnya, Jumat (14/02/2025). 


Chamid juga mengkhawatirkan masa depan Indonesia jika pendidikan tidak menjadi program prioritas.


"Belajar dari Jepang yang memprioritaskan pendidikan untuk kebangkitan bangsa, harusnya Indonesia menjadikan pendidikan dan peningkatan kualitas SDM sebagai program prioritas, namun jika terjadi banyak pemangkasan (di bidang pendidikan -red) nampaknya bukan Indonesia Emas, namun Indonesia lemas dan cemas," tambah Chamid. (Red). 

Bagikan:

Komentar