![]() |
Sidang gugatan MK terkait hasil Pilkada Sampang 2024. (Dok/Istimewa). |
Penolakan atau kandasnya gugatan Mandat dengan nomor 237/PHPU.BUP-XXIII/2025 itu sebagaimana dibacakan dalam pembacaan putusan sela atau dismissal di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka, Jakarta pada Rabu (05/02/2025).
" Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Suhartoyo, Ketua Majelis Hakim MK saat membacakan putusan.
Keputusan penolakan tersebut berdasarkan kesepakatan sembilan hakim dalam rapat permusyawaratan hakim. Hal itu dikarenakan dianggap tidak memenuhi unsur dan pembuktian untuk diterima.
Dengan ditolaknya gugatan Mandat, maka hasil Pilkada Sampang 2024 tetap sah dengan hasil yang unggul H. Slamet Junaidi-Ra Mahfudz (Jimad Sakteh).
Sebatas informasi, adapun hakim yang menangani perkara tersebut diantaranya Suhartoyo, sebagai ketua merangkap anggota, lalu Saldi Isra, Daniel P Foekh, M Guntur Hamzah, Arief Hidayat, Anwar Usman, Enny Nurbaningsih, Ridwan Mansyur, dan Asrul Asni. (Tim).
Komentar