Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 21 Maret 2025 di KPU Kabupaten Magetan dan keempat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keempat TPS yakni TPS 001 Desa Nguri, TPS 001 dan 004 Desa Kinandang, TPS 009 Desa Selotinatah. Giat ini juga merupakan rangkaian kegiatan “Visit Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Magetan Tahun 2024”.
Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelibatan Media, Pemantau, dan Satgas Demokrasi dalam agenda ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang atau PSU bukanlah hal yang tabu. "Proses ini sah dalam demokrasi Indonesia dan dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, yang memiliki kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilu,"ucap Aang.
Ketua KPU Jatim berharap pula jika PSU dapat dipahami sebagai bagian dari mekanisme demokrasi yang wajar, bukan sesuatu yang perlu diragukan atau dipandang negatif. Oleh karena itu, Ketua KPU Jatim mengajak media untuk membantu dalam publikasi dan penyampaian informasi agar masyarakat tidak merasa ragu atau khawatir dalam mengikuti PSU ini.
Secara trend, lanjut Aang, Pilkada Serentak sebelumnya yang dilaksanakan pada 27 November 2024 lalu berjalan dengan baik. Sehingga ia berharap partisipasi masyarakat tetap normal dan wajar dalam PSU kali ini. Selain itu, dukungan dari para pemangku kepentingan, Media, Pemantau, dan Satgas Demokrasi untuk memberikan masukan serta membantu mempublikasikan pelaksanaan PSU ini agar berjalan lancar tanpa kendala sangat diharapkan.
Dalam persiapan PSU ini, KPU Jatim juga telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) yang bertugas di lapangan. Divisi SDM dan Litbang KPU Jatim, Eka Wisnu Wardhana menjelaskan KPPS sudah dilantik dan diberikan pembekalan. Di masing-masing terdiri dari 7 (tujuh) orang anggota KPPS dan 2 (dua) orang anggota Linmas. KPPS berasal dari masyarakat setempat yang sudah mengetahui betul kondisi di lingkungan TPS. Mereka sudah siap bekerja sesuai ketentuan peraturan yang ada.
Berikutnya, Divisi Sosdiklih dan Parmas KPU Jatim, Nur Salam memaparkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) PSU Pasca Putusan MK Pilbup Magetan Tahun 2024. Total DPT ada 2.117, terdiri dari 1.054 laki-laki dan 1.063 perempuan. Selain DPT ia mengungkapkan DPT disabilitas beserta pengguna hak pilih disabilitas sebanyak 9 orang dari semua TPS yang ada. (Had).
Komentar