|
Menu Close Menu

DPRD Surabaya Soroti Ketimpangan Penegakan Pajak antara Warga dan Pengembang Besar

Selasa, 29 April 2025 | 17.52 WIB

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahuljana.(Dok/Pokja Judes). 
Lensajatim.id, Surabaya- Ketimpangan dalam penegakan kewajiban pajak kembali dipertanyakan. Komisi B DPRD Surabaya menyoroti kasus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) oleh salah satu pengembang besar, PT. Grande Family View, yang hingga kini belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajiban mereka.


Rapat Koordinasi yang digelar pada Selasa (29/04/2025) tidak dihadiri oleh pihak pengembang, meski telah diundang secara resmi. Wakil Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mochamad Machmud, menilai situasi ini memperlihatkan adanya standar ganda dalam perlakuan terhadap wajib pajak.


"Pengembang ini sudah menikmati hasil dari penjualan rumah, tapi tidak punya itikad baik untuk melunasi PBB yang tertunggak. Dari informasi, dari total tunggakan 12 miliar rupiah, yang dibayar tidak sampai satu miliar, lalu berhenti bertahun-tahun. Ini modus lama," tegas Machmud.


Ia menilai Pemerintah Kota Surabaya terlalu lunak dalam menangani pengembang besar, padahal terhadap rakyat biasa, kewajiban pajak sangat ketat. "Kalau rakyat biasa, sebelum jual beli rumah, PBB-nya harus lunas dulu. Ini justru dibiarkan," tambahnya.


Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Kota Surabaya, Siti Miftahuljana, mengungkapkan bahwa pengembang pernah menjanjikan pelunasan Rp860 juta pada akhir April 2025, namun belum terealisasi. "Total pokok pajaknya sebesar Rp.12,2 miliar. Sejak serah terima berita acara serah terima (BAST) ke Pemkot pada 2021, sebenarnya bisa dibatalkan, tapi karena tunggakan sejak 2008 belum diselesaikan, proses pembatalan tidak bisa dilakukan," jelasnya.


Siti juga menekankan bahwa semua akses pembayaran sudah dipermudah, sehingga alasan keterlambatan dianggap tidak rasional. "Jadi, kalau mau bayar sekarang, hanya pokok pajaknya saja, tidak ada denda," ujarnya terkait kebijakan pembebasan denda hingga Mei 2025. (Lau) 

Bagikan:

Komentar