![]() |
DPP Partai NasDem saat memberikan keterangan pers di NasDem Tower, Jakarta.(Dok/Istimewa). |
Pernyataan resmi tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua MPR RI yang juga Anggota Majelis Tinggi NasDem, Lestari Moerdijat (Rerie), dalam konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Turut hadir dalam penyampaian sikap resmi itu antara lain Wakil Ketua Umum DPP NasDem Saan Mustopa, Sekjen Hermawi Taslim, Ketua Fraksi NasDem DPR RI Victor Laiskodat, Ketua Fraksi NasDem MPR Roberth Rouw, dan Ketua Komisi II DPR RI sekaligus Ketua DPP NasDem Rifqinizamy Karsayuda.
Dalam pernyataannya, Rerie menegaskan bahwa putusan MK yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan daerah bertentangan dengan Pasal 22E UUD NRI 1945. Pasal tersebut menyebutkan bahwa pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD.
“Jika pemilu DPRD tidak dilakukan setelah lima tahun, maka itu pelanggaran konstitusional,” tegas Rerie.
Menurutnya, MK telah bertindak melampaui kewenangannya sebagai negative legislator dengan memasuki ranah open legal policy yang seharusnya menjadi kewenangan legislatif, yakni DPR dan Pemerintah.
"MK tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan norma baru, apalagi mengubah norma konstitusi," jelasnya.
NasDem juga menyoroti inkonsistensi MK dalam tafsir konstitusional. Rerie menilai, MK telah gagal menjaga prinsip kepastian hukum.
“Putusan hakim yang berubah-ubah dapat menciptakan ketidakpercayaan publik terhadap sistem hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, NasDem menilai bahwa pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah tidak hanya menyalahi konstitusi, namun juga berpotensi menimbulkan krisis konstitusional.
“Ini akan memperpanjang masa jabatan DPRD tanpa pemilu, dan itu adalah jabatan tanpa legitimasi rakyat,” ujar Rerie.
Menurutnya, jabatan DPRD adalah jabatan politis yang hanya sah diperoleh melalui pemilu. Menjalankan jabatan tanpa mandat pemilu adalah bentuk inkonstitusionalitas.
NasDem meminta DPR RI segera mengambil langkah untuk meminta penjelasan kepada MK terkait arah tafsir konstitusi yang dijalankan.
“Partai NasDem mendesak DPR RI untuk menertibkan cara MK memahami norma konstitusi agar tetap dalam bingkai kenegarawanan dan keadilan,” tegas Rerie.
Ia juga menilai bahwa Putusan MK Nomor 135 menunjukkan kecenderungan MK untuk bertindak sebagai positive legislator—peran yang tidak diberikan oleh konstitusi.
"Putusan ini adalah bentuk pencurian kedaulatan rakyat. Tidak ada jalan lain kecuali kembali pada sistem pemilu lima tahunan sesuai amanat konstitusi," pungkas Rerie. (Red)
Komentar