|
Menu Close Menu

Desak Tegas! Aktivis Perempuan dan Anak Minta UU TPKS Diterapkan di Kampus

Rabu, 30 Juli 2025 | 17.20 WIB

Ya’qud Ananda Gudban, Aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Jakarta — Aktivis Perlindungan Anak dan Perempuan, Ya’qud Ananda Gudban, mendesak aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku kekerasan seksual di lingkungan kampus dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), bukan hanya dengan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Menristekdikti.


Dalam keterangannya, Rabu (30/07/2025), Nanda menyoroti realitas memprihatinkan bahwa predator seksual kini menyusup ke berbagai lini kehidupan, termasuk di dunia pendidikan tinggi. Bahkan, ia menyebut ada oknum dosen hingga guru besar yang sudah terlibat kasus namun hanya diberi sanksi ringan.


“Predator seksual itu sudah ada di mana-mana, termasuk di kampus. Ada lho dosen atau guru besar yang terjerat kasus, tapi cuma dikenakan sanksi administratif seperti di Universitas Soedirman (Unsoed),” tegas Nanda.


Menurutnya, kampus merupakan lingkungan yang sangat rentan terhadap kekerasan seksual, karena adanya relasi kuasa yang tidak seimbang antara dosen dan mahasiswa. Kondisi ini, kata dia, kerap dimanfaatkan oleh pelaku untuk melakukan tindakan keji terhadap korban.


“Relasi yang tidak setara ini menciptakan celah besar bagi kekerasan seksual terjadi. Maka negara harus hadir. Pelaku harus dihukum setimpal, korban pun harus mendapat perlindungan dan rehabilitasi,” paparnya.


Nanda juga menyebut bahwa kasus serupa tidak hanya terjadi di Unsoed, tetapi juga pernah muncul di Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Universitas Negeri Semarang (Unnes). Ia menilai bahwa sanksi administratif tak mencerminkan rasa keadilan, terutama bagi para korban.


“Bayangkan, korban kekerasan seksual cuma melihat pelaku dihukum administratif. Di mana keadilannya? UU TPKS ini harus dijalankan secara maksimal agar tidak ada lagi korban yang dikhianati sistem,” ujarnya.


Lebih jauh, Nanda meminta pemerintah segera menerbitkan peraturan pelaksana UU TPKS agar implementasinya bisa segera berjalan secara konkret dan menyeluruh di semua sektor, termasuk di kampus.


Ia juga mengajak seluruh elemen bangsa—masyarakat, aparat hukum, pemerintah, dan stakeholder pendidikan—untuk bersatu melawan kekerasan seksual yang sudah memasuki fase darurat.


“Sepanjang tahun 2025 saja, kita terus dihantui berita kekerasan seksual di berbagai tempat. Ini sudah darurat! Butuh komitmen kolektif agar kita bisa mencegahnya sejak dini,” pungkasnya. (Had) 


Bagikan:

Komentar