![]() |
Ning Lia, Anggota DPD RI asal Jawa Timur. (Dok/Istimewa). |
“Kutipan ini menggambarkan potensi keuntungan besar industri pinjol, terutama yang ilegal, yang mampu meraup untung fantastis dengan modal nyaris nol,” tegas Ning Lia dalam pernyataannya, Senin (14/7/2025).
Saat ini, industri pinjol menghadapi ujian besar. OJK mewajibkan seluruh perusahaan P2P memiliki ekuitas minimum Rp12,5 miliar pada Juni 2025. Dari 96 penyelenggara, 14 perusahaan diketahui belum memenuhi persyaratan tersebut. Ini menjadi bagian dari strategi konsolidasi yang dilakukan otoritas dalam menertibkan ekosistem pinjaman daring.
Namun, Tokoh Muda Nahdliyin Inspiratif Versi Forkom Jurnalis Nahdliyin (FJN) ini menegaskan bahwa penguatan regulasi bukan jaminan keamanan. Ia memaparkan bagaimana pinjol ilegal tetap tumbuh subur, bahkan tanpa kantor fisik, tanpa izin resmi, dan hanya bermodal server, seringkali berbasis di luar negeri.
“Inilah yang membuatnya sangat berbahaya. Mereka bisa beroperasi lintas batas dan menyasar masyarakat yang paling rentan,” ujarnya.
Data menunjukkan, OJK mendorong P2P lending beralih dari pinjaman konsumtif ke pembiayaan produktif, khususnya untuk UMKM. Hingga April 2025, penyaluran ke sektor produktif mencapai Rp28,63 triliun, atau 35,58% dari total pinjaman, dengan pertumbuhan tahunan di kisaran 35%–36%.
Namun, pertumbuhan ini dibayangi oleh tingginya kredit macet (NPL), terutama dari badan usaha, yang mencapai Rp849,24 miliar per kuartal I/2025—naik hampir 86% YoY.
“Nyaris 50 persen pinjaman itu bukan berasal dari perbankan atau pinjol legal, tapi dari pinjol ilegal karena prosedurnya lebih mudah. Ini sangat mengkhawatirkan,” ungkap Keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa ini.
Ia juga menyoroti korban-korban pinjol ilegal yang umumnya berasal dari kelompok rentan, seperti guru, ibu rumah tangga, pelajar, hingga korban PHK. Selain bunga mencekik, korban juga mengalami teror penagihan tanpa etika, yang sering dilakukan pada jam-jam tidak wajar, bahkan dini hari.
Lebih dari itu, pelanggaran privasi menjadi momok serius. Pinjol ilegal sering mengakses data mikrofon, kontak, dan lokasi pengguna, yang bertentangan dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) 2023.
Meski pemerintah telah meluncurkan peta jalan LPBBTI, serta memperkuat penindakan dengan UU P2SK—yang memungkinkan hukuman hingga 12 tahun penjara bagi pelaku kejahatan di sektor jasa keuangan—tantangan tetap besar.
“OJK harus benar-benar mengawasi pinjol legal. Penagih hanya boleh menghubungi debitur maksimal tiga kali sehari, dan dilarang menghubungi pihak lain. Itu aturan yang berlaku,” kata Ning Lia.
Terakhir, ia menegaskan bahwa meskipun regulasi diperkuat, kolaborasi multipihak—mulai dari OJK, Kominfo, aparat penegak hukum hingga masyarakat—adalah kunci utama untuk memutus mata rantai pinjol ilegal di Indonesia.(had)
Komentar