|
Menu Close Menu

Willy Aditya Optimistis RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan di Era Prabowo: Momentum Sejarah untuk Republik

Selasa, 15 Juli 2025 | 07.02 WIB

Willy Aditya, Ketua Komisi XIII DPR RI. (Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan optimisme tinggi terhadap pengesahan Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA) pada masa pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto. Menurutnya, dukungan lintas partai dan strategi legislasi yang tepat akan menjadi kunci keberhasilan RUU yang telah lama diperjuangkan ini.


“Saya melihat tone politik yang positif. Justru, peluang besar RUU ini disahkan ada di era Pak Prabowo. Saya sangat optimistis,” ujar Willy dalam Diskusi Penyusunan Naskah Akademik RUU MHA yang digelar Badan Keahlian DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (11/7/2025).


RUU MHA sendiri telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025, dengan Fraksi NasDem dan PKB sebagai pengusul utamanya. Surat permohonan penyusunan naskah akademik yang mereka ajukan telah disetujui, dan proses penyusunan kini berjalan di Badan Keahlian DPR RI.


Willy mengungkapkan bahwa perjuangan mengesahkan RUU MHA bukan hal baru. Sejak 2014, RUU ini telah bergulir, namun selalu kandas karena berbagai kendala teknis dan politik.


“Dulu di 2014 sudah keluar surat presiden (supres), tapi tidak ada DIM (daftar inventarisasi masalah). Di periode 2019–2024, DIM-nya sudah disusun, tapi belum juga bisa diparipurnakan. Salah satu sebabnya karena pembahasan UU Cipta Kerja yang dianggap bertabrakan dengan semangat RUU MHA,” jelasnya.


Lebih jauh, Willy menekankan pentingnya semangat kolektif dalam mendorong pengesahan RUU ini, dengan merujuk pada perjuangan masyarakat adat di Brasil dalam mempertahankan hutan Amazon.


“Ini bukan hanya soal legislasi, tapi soal jati diri bangsa. Mengakui dan melindungi masyarakat hukum adat adalah bagian dari merawat akar republikanisme Indonesia,” ujarnya penuh semangat.


Ia mengutip Soekarno, yang pernah menyebut Indonesia sebagai “taman sari masyarakat adat dan kebudayaan lokal” sebagai landasan ideologis penting bagi keberadaan RUU ini. (Tim) 

Bagikan:

Komentar