Oleh: Amirussolihin
(Koordinator Program Studi S1 Agribisnis Digital)
Alokasi Dana dan Peluang untuk Sektor Pertanian
Lensajatim.id, Opini- Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah signifikan dengan mengalokasikan Rp200 triliun melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk memperkuat pembiayaan sektor produktif. Langkah ini memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, terutama jika sebagian dana diarahkan ke sektor pertanian, yang merupakan tulang punggung ketahanan pangan dan penyerap tenaga kerja terbesar. Data Badan Pusat Statistik (BPS, 2024) menunjukkan bahwa sektor pertanian menyumbang 11,8% terhadap PDB nasional dan menyerap lebih dari 30% tenaga kerja di Indonesia.
Dengan dukungan pembiayaan yang memadai, sektor pertanian dapat berkembang melalui modernisasi teknologi, peningkatan produktivitas, dan penguatan rantai pasok. Menurut Suryana (2020), pembiayaan formal yang memadai dapat mempercepat transformasi pertanian tradisional menuju pertanian modern berbasis teknologi. Selain itu, program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan melalui Himbara berpotensi memperluas akses pembiayaan bagi petani kecil, mendorong kemandirian pangan, dan mengurangi ketergantungan impor pangan strategis seperti beras, jagung, dan kedelai.
Hingga Maret 2025, data Bank Indonesia menunjukkan portofolio kredit pertanian, kehutanan, dan perikanan mencapai Rp 571 triliun, di mana BRI menyalurkan Rp 208,2 triliun. Dalam lima bulan pertama 2025, realisasi KUR BRI untuk sektor pertanian mencapai Rp 30,63 triliun, atau 43,88% dari total KUR BRI (Kontan, 2025). Fakta ini menunjukkan adanya komitmen perbankan untuk meningkatkan dukungan ke sektor pertanian, meskipun masih terdapat kesenjangan besar antara kebutuhan riil dan pembiayaan yang tersedia.
Tantangan dalam Penyaluran Kredit Formal ke Sektor Pertanian
Meskipun peluangnya besar, kenyataannya sektor pertanian masih menghadapi banyak hambatan dalam mengakses pembiayaan formal. Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK, 2024), rendahnya porsi kredit ke sektor ini disebabkan oleh beberapa faktor struktural. Pertama, tingginya risiko usaha tani akibat faktor eksternal seperti perubahan iklim, serangan hama, dan fluktuasi harga komoditas menyebabkan perbankan memandang sektor ini kurang menarik.
Kedua, persyaratan agunan menjadi hambatan utama. Sebagian besar petani kecil tidak memiliki sertifikat tanah atau aset tetap lain yang dapat dijadikan jaminan. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Pradana et al. (2023), disebutkan bahwa masalah agunan adalah faktor dominan yang menghalangi akses petani ke lembaga pembiayaan formal. Ketiga, literasi keuangan petani yang masih rendah membuat mereka kesulitan memahami prosedur kredit dan pengelolaan dana, yang akhirnya meningkatkan risiko kredit bermasalah (NPL).
Selain itu, kelembagaan petani seperti koperasi atau kelompok tani belum berfungsi optimal sebagai perantara antara petani dan bank. Penelitian oleh Rachmawati dan Purnomo (2022) menunjukkan bahwa kelembagaan yang kuat mampu memperbaiki kepercayaan bank terhadap petani dan mempermudah pengelolaan risiko. Sayangnya, kelembagaan petani di banyak daerah masih lemah, sehingga proses penyaluran kredit menjadi tidak efisien.
Skema pembiayaan inovatif seperti sistem resi gudang juga belum berkembang optimal. Penelitian oleh Yuliani et al. (2021) menemukan bahwa hambatan terbesar dalam implementasi resi gudang adalah ketidaksesuaian karakteristik skema dengan kondisi petani kecil, keterbatasan infrastruktur gudang, dan lemahnya koordinasi antar lembaga terkait. Akibatnya, meskipun regulasi sudah tersedia, sistem ini belum dapat menjadi alternatif pembiayaan yang efektif.
Rekomendasi Kebijakan untuk Optimalisasi Dana Rp200 Triliun
Agar alokasi dana Rp200 triliun ke Himbara benar-benar berdampak signifikan, diperlukan kebijakan yang lebih komprehensif dan inklusif. Pemerintah perlu memastikan penyaluran dana tidak hanya terserap, tetapi juga efektif dalam meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan petani.
Pertama, pendekatan pembiayaan berbasis kelompok harus diperkuat. Melalui kelompok tani atau koperasi, risiko kredit dapat ditanggung bersama sehingga bank lebih percaya untuk menyalurkan dana. Model ini juga terbukti efektif dalam mengurangi biaya transaksi dan meningkatkan tingkat pengembalian kredit (Suharyanto & Putra, 2020).
Kedua, pemerintah dan lembaga perbankan perlu memperluas skema kredit tanpa agunan yang didukung oleh lembaga penjamin pemerintah, khususnya untuk petani kecil. Hal ini akan mengatasi masalah agunan yang selama ini menjadi hambatan utama. Ketiga, literasi keuangan petani perlu ditingkatkan melalui pelatihan dan pendampingan intensif agar mereka mampu mengelola pinjaman secara produktif.
Pemanfaatan teknologi digital seperti fintech pertanian juga penting untuk mempercepat proses evaluasi kredit, mempermudah monitoring, dan mengurangi asimetri informasi. Studi terbaru oleh Zhang et al. (2024) menunjukkan bahwa integrasi big data dan kecerdasan buatan dalam sistem pembiayaan pertanian mampu menurunkan biaya pembiayaan hingga 15% dan meningkatkan akurasi penilaian risiko.
Terakhir, pemerintah perlu memperkuat skema asuransi pertanian sebagai instrumen mitigasi risiko. Dengan adanya asuransi, bank akan lebih percaya untuk menyalurkan kredit, sementara petani memiliki perlindungan ketika terjadi gagal panen akibat bencana alam atau faktor eksternal lainnya.
Dengan strategi yang menyeluruh dan kolaborasi antar-pemangku kepentingan, dana Rp200 triliun ini dapat menjadi katalis nyata dalam transformasi sektor pertanian menuju sistem yang modern, tangguh, dan berkelanjutan. Langkah ini sekaligus akan memperkuat ketahanan pangan nasional dan meningkatkan kesejahteraan jutaan petani di Indonesia.


Komentar