|
Menu Close Menu

DPR Soroti Kebijakan Impor BBM Kementerian ESDM

Minggu, 21 September 2025 | 15.23 WIB

Bambang Haryadi, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI.(Dok/Istimewa). 
Lensajatim.id, Jakarta– Wakil Ketua Komisi XII DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryadi, menyoroti kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang kembali terjadi di sejumlah SPBU swasta. Menurutnya, persoalan ini tak lepas dari kebijakan impor BBM yang diterapkan Kementerian ESDM di bawah Menteri Bahlil Lahadalia.


Bambang mengingatkan, situasi serupa pernah terjadi pada awal 2025 lalu. Kala itu, kelangkaan BBM muncul akibat perubahan skema izin impor dari satu tahun menjadi hanya tiga bulan. “Kelangkaan SPBU swasta pernah terjadi akhir Januari 2025 karena perubahan skema izin impor. Setelah kasus Pertamina mencuat, ESDM akhirnya mengubah skema menjadi enam bulan, dengan evaluasi setiap tiga bulan,” ujar Bambang dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).


Politikus Gerindra tersebut juga mempertanyakan kebijakan impor satu pintu yang menempatkan Pertamina sebagai penentu utama. Padahal, Pertamina saat ini sudah mendominasi 95 persen penjualan ritel BBM nasional, sementara porsi SPBU swasta hanya sekitar 5 persen.


“Ini ibarat penjual nasi goreng kecil diwajibkan membeli beras dari penjual nasi goreng besar, padahal keduanya sama-sama beli dari pasar. Kebijakan seperti ini harus ditinjau ulang,” tegas Bambang.


Lebih lanjut, ia menilai kebijakan pemerintah kerap dikeluarkan tanpa mitigasi yang matang sehingga Presiden harus turun tangan menyelesaikan masalah yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal.


Menurutnya, kenaikan kuota SPBU swasta saat ini bukan karena meningkatnya kebutuhan masyarakat, melainkan hanya dampak peralihan pasar setelah kasus Pertamina. Ia menegaskan, bila pemerintah ingin memperkuat Pertamina, seharusnya melalui perbaikan strategi pemasaran atau kebijakan harga yang lebih kompetitif, bukan dengan memaksa SPBU swasta membeli BBM dari Pertamina.


“Kebijakan ini justru bisa semakin menurunkan kepercayaan publik terhadap Pertamina, karena terkesan merebut pasar dengan dukungan pemerintah. Padahal, Pasal 33 UUD 1945 ayat 1 jelas menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan,” tandas Bambang. (Kompas.com) 

Bagikan:

Komentar