|
Menu Close Menu

Mahasiswa Doktor Hukum Unair Gelar Penyuluhan dan Pendampingan KDRT di Kota Batu

Rabu, 29 Oktober 2025 | 14.12 WIB

Kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum bertema “Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)" di Kota Batu.(Dok/Istimewa).
Lensajatim.id, Batu — Mahasiswa Program Doktor (S-3) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Airlangga (Unair) menggelar kegiatan Penyuluhan dan Pendampingan Hukum bertema “Perlindungan terhadap Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)”, Rabu (29/10/2025). Kegiatan ini merupakan bentuk pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang pengabdian kepada masyarakat, dengan tujuan meningkatkan kesadaran hukum dan memberdayakan masyarakat dalam upaya penghapusan KDRT.

Kegiatan tersebut terselenggara atas kolaborasi antara mahasiswa S-3 Ilmu Hukum Unair dengan Inspektorat Kota Batu. Bertempat di Pendopo Kelurahan Ngalik, Kota Batu, acara ini diikuti oleh sekitar 60 peserta, terdiri atas Kepala Subbagian Kepegawaian dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Batu.


Penyuluhan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, dan direncanakan berlanjut selama satu bulan ke depan dalam bentuk klinik hukum dan pendampingan langsung oleh mahasiswa doktor Ilmu Hukum angkatan 2025.


Hadir sebagai pemateri utama, Bapak Sapta Apriliyanti, S.H., M.H., LL.M., pakar hukum pidana Universitas Airlangga, yang menekankan pentingnya kesadaran hukum masyarakat dalam pencegahan dan penanganan KDRT.


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga lahir untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan. Namun demikian, tidak menutup kemungkinan laki-laki juga menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga,” ujarnya.


Sapta juga mengungkapkan bahwa saat ini di Pengadilan Surabaya terdapat empat perkara KDRT yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan satu perkara masih dalam proses peradilan.


Ia menjelaskan, Pasal 5 UU KDRT mengatur empat bentuk kekerasan, yakni kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga. Delik KDRT sendiri termasuk delik campuran, yang dapat dikategorikan sebagai delik aduan maupun delik biasa, tergantung dari tingkat dan jenis kekerasan yang terjadi.


“Hukum memberikan batasan yang tegas bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.


Kegiatan ini juga dihadiri oleh perwakilan Fakultas Hukum Unair, pengelola Program Doktor Ilmu Hukum, serta 21 mahasiswa S-3 Ilmu Hukum sebagai penyelenggara. Mereka bekerja sama dengan M. Muslich HS, S.H., M.H., selaku Inspektur Pembantu Khusus Kota Batu.


Program ini dirancang sebagai kegiatan berkelanjutan, mencakup penyuluhan, advokasi, monitoring, serta pembinaan hukum masyarakat secara periodik.


“Pendekatan berkelanjutan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran hukum yang lebih kuat di kalangan aparatur dan masyarakat. Dengan begitu, nilai-nilai keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dapat benar-benar terwujud di Kota Batu,” ujar perwakilan mahasiswa penyelenggara. (Had) 


Bagikan:

Komentar